logo Kompas.id
InvestigasiSoal Pengendalian Antibiotik, ...
Iklan

Soal Pengendalian Antibiotik, Pemerintah Melemahkan Kebijakannya Sendiri

Perubahan aturan akreditasi menggugurkan kewajiban rumah sakit menjalankan program pengendalian antibiotik.

Oleh
ADITYA DIVERANTA, INSAN ALFAJRI
· 5 menit baca
RSUD Depati Hamzah Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhir Februari 2024. Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit ini belum berjalan maksimal.
INSAN ALFAJRI

RSUD Depati Hamzah Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhir Februari 2024. Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit ini belum berjalan maksimal.

JAKARTA, KOMPAS — Pengendalian antibiotik di rumah sakit yang semula bersifat mandatory atau wajib kini terabaikan. Situasi ini akibat dari perubahan aturan oleh pemerintah terkait akreditasi rumah sakit. Sejumlah rumah sakit yang memiliki akreditasi bagus kenyataannya belum menjalankan program pengendalian resistensi antimikroba atau PPRA secara serius.

Di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Tim Investigasi Harian Kompas melihat sertifikat akreditasi RSUD Depati Hamzah terpasang di dinding bangunan, Senin (26/2/2024). Sertifikat itu diberi keterangan nilai paripurna yang ditandai simbol lima bintang dan berlaku mulai 30 November 2022 sampai 29 November 2026.

Editor:
ANDY RIZA HIDAYAT, SARIE FEBRIANE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000