logo Kompas.id
InvestigasiResep Antibiotik di Rumah...
Iklan

Resep Antibiotik di Rumah Sakit Tanpa Pengawasan

Peresepan antibiotik di rumah sakit berjalan tanpa pengawasan. Terjadi pelanggaran aturan yang membahayakan pasien.

Oleh
INSAN ALFAJRI, ADITYA DIVERANTA
· 5 menit baca
Instalasi farmasi di Rumah Sakit Umi Barokah, Boyolali, Jawa Tengah,
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Instalasi farmasi di Rumah Sakit Umi Barokah, Boyolali, Jawa Tengah,

JAKARTA, KOMPAS —Tim Investigasi Harian Kompas mengungkap terjadinya pelanggaran aturan pengendalian antibiotik di sejumlah rumah sakit. Penggunaan antibiotik di rumah sakit mestinya diawasi melalui Program Pengendalian Resistensi Antimikroba atau PPRA. Namun, Komite PPRA di sejumlah rumah sakit tidak berjalan. Mereka ada secara formal, tetapi kegiatannya tak berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Tim pengendali antibiotik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di Rumah Sakit. Hingga kini masih ada saja rumah sakit yang tak patuh pada aturan itu. Prinsip keselamatan pasien (patient safety) dalam sistem layanan rumah sakit jadi terabaikan.

Editor:
ANDY RIZA HIDAYAT, SARIE FEBRIANE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000