Mengenal Perbedaan Jeda Tempur hingga Gencatan Senjata
Dalam bahasa Indonesia, istilah gencatan senjata dikenal untuk penghentian pertempuran. Padahal, banyak istilah lainnya.
Oleh
KRIS MADA
·4 menit baca
Dengan perantaraan Qatar, Israel-Hamas sepakat menjeda pertempuran mulai Jumat (24/11/2023). Para pihak memakai istilah jeda kemanusiaan untuk penundaan pertempuran yang direncanakan empat hari itu.
Hukum perang dan hukum humaniter, demikian pula pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan hukum-hukum itu, mengenal beberapa istilah dalam pertempuran. Intinya sama-sama menghentikan saling serang.
Dalam bahasa Indonesia, istilah-istilah itu kerap hanya diterjemahkan sebagai gencatan senjata. Padahal, berdasarkan skala pemberlakuan hingga bentuknya, ada perbedaan istilah untuk menyebut penghentian pertempuran.
Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN OCHA), jeda kemanusiaan adalah penghentian pertempuran karena alasan kemanusiaan semata.
Jeda kemanusiaan dilakukan secara formal dan diumumkan secara terbuka. Jeda itu tidak bisa dilakukan dengan alasan selain kemanusiaan. Jeda seperti ini bisa berlaku beberapa jam hingga beberapa hari. Di sejumlah palagan, jeda secara spesifik menentukan wilayah pemberlakuan.
Menurut PBB, jeda kemanusiaan bisa juga diberlakukan di seluruh palagan tempur. Karena itu, kondisi di Gaza tetap disebut jeda kemanusiaan. Sebab, jeda diberlakukan di seluruh Gaza yang praktis menjadi medan laga Israel-Hamas.
Jeda lain
Ada juga jeda kemanusiaan terbatas untuk keperluan menolong anak-anak di medan laga. Badan PBB yang mengurusi anak-anak, UNICEF, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memakai istilah ”Hari Tenang” untuk jeda ini.
Biasanya, jeda ini berlaku untuk memberi anak-anak kesempatan mendapat layanan kesehatan. Jeda ini membutuhkan kesepakatan di antara pihak bertikai dengan penyedia layanan kesehatan.
Sementara itu, jeda yang dilakukan secara informal di wilayah terbatas disebut sebagai truce. Biasanya, jeda ini dilakukan di antara para komandan lapangan dengan alasan apa pun. Jeda ini biasanya tidak diumumkan secara terbuka. Jeda hanya disampaikan secara internal di pasukan masing-masing pihak.
Kesepakatan ini sama sekali tidak mengikat. Penghentian atau pelanjutan baku tembak sepenuhnya bergantung pada kesepakatan informal di lapangan. Kesepakatan ini sama sekali tidak berdampak pada arah perang.
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) kadang memakai istilah ”penundaan permusuhan” untuk menyebut kesepakatan itu. ICRC menyebut, kesepakatan itu kadang berlaku agar para pihak bertikai punya waktu menguburkan korban tewas hingga pertukaran tawanan.
Kesepakatan bisa juga berlaku kala para komandan lapangan membutuhkan waktu mengonfirmasi arah perang dari markas besar. Dalam pertempuran memang ada kemungkinan keterlambatan informasi dari markas besar ke komandan lapangan.
Agak lebih formal dari truce adalah penghentian pertempuran atau cessation of hostilities. Dalam pernyataan resminya, Indonesia kerap memakai istilah ini untuk menghentikan perang Gaza. Meski sama-sama tidak mengikat, setidaknya ada dua hal yang membedakan penghentian pertempuran dengan truce.
Perbedaan pertama adalah cara pengumumannya. Penghentian pertempuran biasanya diumumkan secara terbuka dan diketahui para pihak yang tidak langsung berhadapan di palagan tempur.
Perbedaan kedua, penghentian pertempuran dapat pula menjadi tanda awal, para pihak bertikai setuju memulai perundingan damai. Dengan demikian, kesepakatan penghentian pertempuran dapat menentukan arah perang. Sementara truce bisa saja tidak berkaitan dengan arah perang.
Penentu perang
Aras lebih tinggi, karena kesepakatan mengikat, adalah gencatan senjata atau ceasefire. Tidak disebut jeda karena masa berlakunya diharapkan lebih lama dan wilayah penerapannya lebih luas.
Walau pertempuran berhenti, gencatan senjata sama sekali tidak menjadi tanda perang sudah berhenti. Meski demikian, seperti jeda pertempuran, gencatan senjata juga bisa menentukan arah perang. Sebab, setelah menyetujui gencatan senjata, lazimnya para pihak melanjutkan perundingan untuk mencapai perdamaian.
Selama perundingan gencatan senjata, para pihak menyepakati garis demarkasi atau pemisah di antara pasukan. Para pihak juga menentukan cara komunikasi di antara mereka.
Adapun gencatan senjata benar-benar yang diformalkan untuk menghentikan perang dan melanjutkan perundingan damai disebut armistice. Selama armistice berlaku, para pihak benar-benar menghentikan perang dan mulai merundingkan perdamaian.
Pertempuran di Perang Dunia (PD) I, PD II, Perang Korea, hingga perang Israel-Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dihentikan dengan armistice. Bedanya, PD I, PD II, dan Israel-PLO dilanjutkan ke kesepakatan damai. Perjanjian Oslo mengakhiri perang Israel-PLO. Sementara Perjanjian Paris 1946 mengakhiri PD II. Adapun PD I diakhiri dengan Perjanjian Versailles 1919.
Sementara Perang Korea berhenti di armistice. Karena itu, secara teknis, Korea Utara dan Korea Selatan masih berperang.
Perjanjian Versailles, Perjanjian Paris, dan Perjanjian Oslo adalah kesepakatan damai. Perjanjian ini harus diratifikasi oleh para pihak. Karena itu, perjanjian damai mengikat secara hukum. Sementara truce, humanitarian pause, ceasefire, hingga armistice tidak membutuhkan ratifikasi. (AFP/REUTERS)