Tiktok Melawan, Gugat Pelarangan di Montana ke Pengadilan Federal AS
Sebelum Tiktok mengajukan gugatan, lima warga telah menggugat pelarangan Tiktok di Negara Bagian Montana, AS. Argumentasi hukum mereka sama: aturan itu bertentangan dengan konstitusi AS yang melindungi kebebasan bicara.
Oleh
MUHAMMAD SAMSUL HADI
·4 menit baca
HELENA, SELASA — Perusahaan media sosial asal China, Tiktok, Senin (22/5/2023) waktu setempat, menggugat Pemerintah Negara Bagian Montana, Amerika Serikat, ke pengadilan federal AS agar pelarangan Tiktok di wilayah negara bagian itu dibatalkan. Dalam gugatannya, Tiktok menyatakan, pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang melindungi kebebasan berbicara.
Pada 17 Mei 2023, Montana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang melarang media sosial Tiktok sepenuhnya di seluruh wilayahnya. Pelarangan ini diumumkan Gubernur Montana Greg Gianforte dengan alasan ”untuk melindungi data pribadi dan informasi personal sensitif milik warga agar tidak dipanen Partai Komunis China.”
Tiktok, platform untuk berbagi video-video pendek, dimiliki oleh perusahaan teknologi China, Byte Dance. Pengacara Tiktok menyatakan, pelarangan itu didasarkan pada spekulasi tanpa bukti bahwa Pemerintah China dapat mengakses data para pengguna Tiktok. ”Tak ada bukti yang mendukung tuduhan Pemerintah Negara Bagian (Montana),” tulisnya.
”Spekulasi kosong Pemerintah Negara Bagian (Montana) mengabaikan kenyataan bahwa (Tiktok) belum membagi, dan tidak akan pernah membagi, data pengguna AS kepada Pemerintah China,” tutur pengacara Tiktok.
Tiktok menuntut agar pengadilan federal AS menyatakan pelarangan Tiktok di Montana inkonstitusional. Pengadilan federal AS juga diminta mencegah Pemerintah Negara Bagian Montana memberlakukan aturan itu.
Emily Flower, jubir Departemen Kehakiman Negara Bagian Montana, mengatakan, pihaknya telah memperkirakan bakal ada gugatan dari Tiktok. Ia menambahkan, Partai Komunis China memanfaatkan Tiktok sebagai peranti untuk memata-matai AS dengan ”mengumpulkan informasi pribadi, tombol-tombol yang ditekan (pengguna Tiktok), dan bahkan lokasi para penggunanya”.
Aturan pelarangan Tiktok di Montana akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan ini melarang pengunduhan Tiktok di seluruh negara bagian tersebut. Pihak mana pun yang menawarkan akses atau pengunduhan Tiktok akan didenda 10.000 dollar AS (sekitar Rp 148 juta) per hari.
Montana tidak boleh lagi melarang warganya melihat atau mengunggah di Tiktok, seperti halnya mereka tidak bisa melarang Wall Street Journal hanya karena masalah pemilik (media itu) atau karena gagasan-gagasan yang dipublikasikannya.
Meski demikian, hukuman ini tidak diterapkan terhadap individu. Dengan aturan ini, Apple dan Google harus menghapus Tiktok dari toko aplikasi mereka. Jika tidak, perusahaan juga bisa dikenai denda harian. Selain itu, pelarangan tersebut tidak berlaku jika Tiktok dimiliki oleh perusahaan di sebuah negara yang tidak dinyatakan AS sebagai musuh luar negeri.
Gugatan warga
Sebelum Tiktok melayangkan gugatannya, pada pekan lalu lima pengguna Tiktok di Montana telah lebih dulu mengajukan gugatan. Mereka berargumen, aturan pelarangan itu tidak konstitusional karena bertentangan dengan undang-undang (UU) yang melindungi kebebasan berbicara.
”Montana tidak boleh lagi melarang warganya melihat atau mengunggah di Tiktok, seperti halnya mereka tidak bisa melarang Wall Street Journal hanya karena masalah pemilik (media itu) atau karena gagasan-gagasan yang dipublikasikannya,” demikian gugatan pengguna Tiktok.
Jubir Tiktok, Jamal Brown, menyebutkan, diperkirakan ada 200.000 pengguna individu dan 6.000 lembaga bisnis pengguna Tiktok di Montana.
Aturan pelarangan Tiktok di Montana sejauh ini paling keras dibandingkan dengan aturan di wilayah dan negara-negara bagian lain di AS. Hampir separuh negara bagian dan lembaga-lembaga pemerintah federal AS telah melarang penggunaan Tiktok di perangkat milik pemerintah. Montana mulai melarang aplikasi Tiktok di gawai milik pemerintah pada akhir Desember 2022.
Di AS, Tiktok digunakan oleh lebih dari 150 juta warga. Semakin banyak anggota kongres menyuarakan desakan agar platform media sosial itu dilarang di seluruh wilayah AS. Alasan mereka, ada sorotan atas kemungkinan Pemerintah China menggunakan pengaruhnya pada Tiktok untuk mengambil data-data di AS untuk kepentingan spionase.
Di luar AS, beberapa negara lain, seperti Kanada dan sejumlah negara di Eropa, juga telah melarang penggunaan Tiktok di peranti-peranti milik pemerintah.
Bukan wewenang negara bagian
Menurut Carl Tobias, profesor hukum di Universitas Richmont, kasus gugatan Tiktok ini akan segera diusut di pengadilan. Sebab, materi gugatan kasus ini berpusat pada hal-hal yang tidak butuh banyak bukti. ”Ada argumen-argumen konstitusi yang sangat melimpah, yang menguatkan penggugat,” katanya.
”Pertama adalah soal kebebasan berbicara dan kedua adalah bahwa jika pelarangan ini didasarkan pada soal keamanan nasional, hal itu kewenangan pemerintah federal, bukan kewenangan pemerintah negara bagian,” tutur Tobias.
Mantan Presiden Donald Trump pada 2020 pernah berupaya melarang pengunduhan Tiktok dan We Chat, platform medsos lain milik perusahaan China, Tencent, serta transaksi-transaksi terkait dua platform tersebut. Namun, serangkaian keputusan pengadilan memblokade pelarangan tersebut.
Ketua Komite Intelijen Senat AS Mark Warner mengatakan bahwa adanya kemungkinan pengadilan bakal menganulir pelarangan Tiktok di Montana akan semakin memperkuat tekad Kongres untuk mengesahkan UU yang memberi kewenangan kepada Presiden Joe Biden melarang Tiktok dan aplikasi asing di seluruh wilayah AS. (AP/AFP/REUTERS)