logo Kompas.id
InternasionalPelanggaran Hak dan Penyiksaan...
Iklan

Pelanggaran Hak dan Penyiksaan Berlanjut, ASEAN Tambah Dokumen Perlindungan Pekerja Migran

Setelah 16 tahun memiliki deklarasi perlindungan pekerja migran, berbagai kasus pelanggaran dan pengabaian hak pekerja migran terus terjadi di ASEAN. Perspektif korban belum dipakai dalam melindungi pekerja migran

Oleh
KRIS MADA, FRANSISKUS PATI HERIN, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
Para pemimpin ASEAN berbincang sebelum sebelum mengikuti pembukaan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5/2023). Dalam KTT itu, diadopsi tiga dokumen terkait perlindungan pekerja migran
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Para pemimpin ASEAN berbincang sebelum sebelum mengikuti pembukaan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5/2023). Dalam KTT itu, diadopsi tiga dokumen terkait perlindungan pekerja migran

MANGGARAI BARAT, KOMPAS - Tambahan dokumen ASEAN terkait pekerja migran perlu langkah lanjutan agar bermanfaat. Sebab, meski telah 16 tahun punya dokumen soal perlindungan pekerja migran, berbagai kasus pelanggaran hak hingga penyiksaan pekerja migran terus terjadi di Asia Tenggara.

Dokumen terbaru diadopsi dalam Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN, 10 Mei 2023, di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Pemimpin ASEAN setuju mengadopsi deklarasi perlindungan pekerja migran dan keluarganya dalam situasi krisis, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalahgunakan teknologi, serta perlindungan pekerja migran di kapal ikan.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000