Setidaknya 51 WNI terjebak di kapal ikan berbendera China. Kontrak kerja mereka sudah habis, tetapi belum dapat dipulangkan karena banyak negara tidak mengizinkan kapal perikanan untuk berlabuh selama pandemi.
Sebuah kapal ikan dari Filipina ditemukan terombang-ambing tanpa awak di perairan Kepulauan Talaud. Dua dari sembilan awak kapal jenis ”pump boat” itu dinyatakan hilang.
Investasi kapal-kapal besar untuk mengoptimalkan penangkapan tuna perlu diimbangi pengawasan dan pengendalian. Investasi jangan sampai membuka ruang masuknya modal asing yang memanfaatkan perikanan Indonesia.
Butuh waktu untuk menyiapkan calon awak kapal agar bisa terampil dan punya kompetensi. Hasilnya, mereka bisa sukses bekerja di kapal-kapal asing dan pulang dengan sejahtera.
Sindikat PMI ilegal diduga terlibat jaringan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan lintas negara. Sindikat pemberangkatan PMI ilegal juga diduga berkolaborasi dengan sindikat kejahatan perikanan.
Mengacu pada ukuran ILO, ada indikasi perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang pada kasus pekerja migran Indonesia kelautan, khususnya di kapal ikan asing. Sindikat lintas negara terlibat dalam perbudakan itu.
Banyak perusahaan agen pekerja migran Indonesia tidak diketahui di mana kantornya. Padahal, dampak buruk dari ulah mereka terasa di berbagai penjuru Nusantara.
Awalnya, mereka berharap kerabatnya pulang dengan selamat dan penuh kejayaan selepas berlayar di luar negeri. Kini, harapan itu perlahan harus mereka pendam dalam-dalam.
Sindikat pemberangkatan pekerja migran mendapat lebih dari Rp 100 miliar per bulan. Selain omzet besar, tumpang-tindih peraturan ikut membuat pemberangkatan pekerja migran secara ilegal terus berlangsung.
ABK Indonesia menjadi korban perdagangan orang dan perbudakan di kapal-kapal ikan asing. Kasus paling banyak terjadi di kapal-kapal Taiwan, China, dan Korea Selatan.