logo Kompas.id
InternasionalMelindungi Hak Warga atas...
Iklan

Melindungi Hak Warga atas Perdamaian

Traktat Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Nuklir (SEANWFZ) belum diaksesi oleh satu pun negara pemilik senjata nuklir. Indonesia sebagai Ketua ASEAN memulai lagi negosiasi dengan mereka.

Oleh
KRIS MADA
· 4 menit baca
Kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz, dalam operasi di Laut China Selatan pada Juli 2020. Kapal bertenaga nuklir itu rutin berlayar di perairan Asia Tenggara. Padahal, ASEAN telah mengesahkan Traktat Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Nuklir (SEANWFZ) sejak 1995.
U.S. NAVY/CHRISTOPHER BOSCH/HANDOUT VIA REUTERS

Kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz, dalam operasi di Laut China Selatan pada Juli 2020. Kapal bertenaga nuklir itu rutin berlayar di perairan Asia Tenggara. Padahal, ASEAN telah mengesahkan Traktat Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Nuklir (SEANWFZ) sejak 1995.

Setelah 38,5 tahun dideklarasikan di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, hak atas perdamaian masih belum terpenuhi untuk sebagian penduduk bumi. Senjata nuklir merupakan salah satu penyebab hak itu belum terpenuhi. Perlu upaya bersama yang lebih serius untuk menjamin, setidaknya, kawasan yang bebas dari senjata nuklir dalam bentuk apa pun.

Disahkan pada November 1984, Deklarasi Hak Warga atas Perdamaian menegaskan bahwa pemeliharaan perdamaian adalah kewajiban mendasar setiap negara. Deklarasi itu menegaskan, perdamaian membutuhkan pengurangan semua penyebab perang, khususnya perang nuklir.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000