logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiMomentum Memperbaiki UU Cipta ...
Iklan

Momentum Memperbaiki UU Cipta Kerja Sektor Agraria dan Kehutanan

UU Cipta Kerja yang dinyatakan catat formil menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah substansi dalam UU Cipta Kerja, khususnya di sektor agraria, kehutanan, dan lingkungan. Namun, perbaikan harus terbuka bagi publik.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W2lwoO6DB2qpoKxLHHxVJs866aw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ff3766203-9f79-4fc3-ad6b-02c940fd8160_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan aksi protes di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Aksi dengan mengenakan alat pelindung diri lengkap itu menyoroti kinerja DPR yang tetap membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) di tengah pandemi Covid-19 dan protes publik.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sejumlah substansi dalam UU Cipta Kerja, khususnya di sektor agraria, kehutanan, dan lingkungan yang masih jauh dari aspirasi publik.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Maria SW Sumardjono mengemukakan, adanya putusan MK tersebut membuat pemerintah wajib merevisi UU Cipta Kerja selama dua tahun. Sebab, UU tersebut dapat dinyatakan inkonstitusional permanen apabila sejumlah substansi tidak segera diperbaiki dalam jangka waktu yang telah ditetapkan MK tersebut.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000