Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Iuran, BPJS Kesehatan Gandeng Kementerian Ketenagakerjaan
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran pada segmen peserta badan usaha, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran pada segmen peserta badan usaha. Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk memperluas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, upaya perluasan kepesertaan dan kepatuhan pembayaran iuran pada segmen badan usaha (BU) dilakukan melalui integrasi data dari aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WKLP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan. Diharapkan seluruh badan usaha dan para pekerja bisa terdaftar dalam program JKN-KIS.
”Pekerja juga akan terjamin akses layanan kesehatannya. Saat ini masih sering kami temui ketidakpatuhan pemberi kerja dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020, terdapat 1.094 laporan terkait ketidakpatuhan dari pemberi kerja atau badan usaha kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah. Ketidakpatuhan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketidakpatuhan tersebut, antara lain, ketidakpatuhan dalam pendaftaran, penerimaan piutang tahun berjalan, dan ketidakpatuhan penerimaan piutang carry over. Selain berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja, hal ini juga berdampak terhadap keberlanjutan program JKN-KIS.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan, berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha sudah dilakukan BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kegiatan penegakan kepatuhan bersama dengan Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan di daerah juga telah melakukan kerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di 34 provinsi dan 480 kabupaten/kota pada 2020.
Sinergi data memiliki berbagai konsekuensi yang membutuhkan pendalaman dan pemahaman yang sama dari setiap instansi terkait.
Jumlah badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS per 31 Maret 2021 sekitar 330.000 badan usaha dengan jumlah pekerja 16.969.202 orang dan anggota keluarga 21.082.026 orang. Dengan begitu, total peserta segmen PPU badan usaha sebanyak 38.051.228 jiwa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, BPJS Kesehatan juga perlu melakukan penguatan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini diperlukan agar pengolahan data bisa lebih cermat. Menurut dia, sinergi data memiliki berbagai konsekuensi yang membutuhkan pendalaman dan pemahaman yang sama dari setiap instansi terkait.
”Meskipun jumlah pekerja lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, pekerja adalah mereka yang berada di usia produktif. Dengan adanya jaminan kesehatan, tentu menjadi penyumbang produktivitas pekerja dan lebih jauh dapat menggerakkan ekonomi negara,” katanya.