Perkuat Upaya Pencegahan Kecurangan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
KPK dan BPJS Kesehatan menandatangani kesepakatan terkait sinergitas data, informasi, penerapan sistem pencegahan korupsi, dan beberapa hal lain untuk cegah korupsi.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bekerja sama dengan Komisi Pembetarantasan Korupsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan implementasi program tersebut, termasuk mencegah potensi kecurangan dalam sistem pelayanan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, dana publik berupa dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan perlu dikelola secara akuntabilitas. Karena itu, komitmen yang tinggi harus dimiliki oleh seluruh jajaran BPJS Kesehatan.
“Dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan pada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) inilah yang harus kami kelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab, dan dengan komitmen tinggi,” ujarnya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Adapun kerjasama yang disepakati meliputi, sinergitas terkait data, informasi, dan penerapan sistem pencegahan korupsi dalam program JKN; pengadaan portal JAGA KPK; serta pemberian data profil Puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap Puskesmas, dan data kepesertaan JKN kepada KPK melalui web service.
Ali menambahkan, BPJS Kesehatan juga aan meningkatkan kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Program pengendalian gratifikasi dan manajemen anti suap juga semakin diperkuat. “MoU ini diharapkan juga dapat memperkokoh upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN-KIS,” ucapnya.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengungkapkan dalam 6 tahun penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan selalu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut untuk pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial. Rencananya. audit tematik bersama dengan KPK serta pemaparan publik terkait peningkatan kesardaran fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan pada pencegahan dan pengendalian fraud akan dijalankan.
“ Diharapkan pula KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum juga dapat menjadi alternatif untuk membantu menyelesaikan masalah jika ditemukan adanya temuan kasus terindikasi kecurangan,” tuturnya.
Ketua KPK Firly Bahuri menuturkan, perolehan laporan hasil pemeriksaan keuangann wajar tanpa pengecualian yang didapatkan oleh BPJS Kesehatan patut untuk diapresiasi. Pasalnya, unit kerja yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki tantangan yang besar dalam pengelolaannya.
Meski begitu, berbagai hal masih perlu diperbaiki. Itu antara lain terkait dengan penguatan prinsip gotong-royong dalam pembiayaan dana jaminan sosial. “Prinsip awal BPJS Kesehatan dibangun yakni orang yang mampu membantu yang tidak mampu, orang yang kaya membantu yang miskin. Prinsip ini jangan ditinggalkan,” katanya.
Selain itu, Firly juga mengimbau agar dilakukan penelaahan lebih dalam lagi mengenai sistem pelayanan pada ibu melahirkan. Dari laporan yang diterima ada sekitar 90 persen ibu-ibu melahirkan dengan operasi caesar.
“Apakah betul dan apakah valid data 90 persen ibu-ibu melahirkan melalui operasi caesar tersebut? Ini perlu dilihat karena biayanya cukup besar,” tuturnya.