Rencana penerapan kelas standar pada layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memperhatikan kesiapan rumah sakit yang menjadi ujung tombak pelayanan bagi masyarakat.
Pelayanan publik termasuk pelayanan jaminan kesehatan secara daring terus dioptimalkan di masa pandemi ini. Penyediaan akses ini untuk mempermudah peserta mendapatkan layanan maupun mengurangi penularan Covid-19.
Saat ini keaktifan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan cakupannya mengalami penurunan. Hal ini diduga terkait kesulitan ekonomi masyarakat pada masa pandemi.
Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat perlu dijaga. Sejumlah solusi pun dirumuskan untuk mengatasi defisit dana pengelolaan program tersebut sekaligus meningkatkan mutu layanan bagi peserta.
Proses evaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat membutuhkan ketersediaan data yang baik dan terukur. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan perbaikan sistem jaminan kesehatan tersebut.
Siapa pun warga negara Indonesia peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS semestinya mendapatkan kelas standar layanan rawat inap yang sama. Program kelas standar ini tengah dimatangkan.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia kembali mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Agung terkait keputusan presiden yang menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dinilai tidak bijaksana karena masyarakat sedang kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19. Ini memicu polemik baru.
Pemerintah daerah tidak bisa lagi mendaftarkan penduduknya sebagai peserta PBI. Peserta PBI dikhususkan untuk penduduk termiskin dengan mengacu pada Data Terpadu Kementerian Sosial.
Setelah dibatalkan Mahkamah Agung, pemerintah kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Keputusan ini dikhawatirkan membebani warga.