logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAkses Legal Pengelolaan Hutan ...
Iklan

Akses Legal Pengelolaan Hutan bagi Masyarakat Sekitar Hutan Dikuatkan

Pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja memberikan keberpihakan bagi perhutanan sosial karena disebutkan langsung dalam perundangan itu. Namun, tanpa hal itu, perhutanan sosial sudah berjalan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CpYn4-N723ZlANo5uYgjFRaJU9Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3c4250e7-e02c-470e-9fda-237d6da4cdcb_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Ketua Gabungan Kelompok Tani Mandiri Lestari, KPH Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus, Lampung Eko P Juliana menanam pohon di lahan kritis di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Tegi, Tanggamus, Rabu (19/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Di balik banyaknya kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, peraturan ini dianggap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Melalui peraturan ini, masyarakat akan mendapatkan akses legal pengelolaan hutan yang sama dengan korporasi sehingga dapat menjamin kepastian hukum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyampaikan, RUU Cipta Kerja merupakan wujud nyata dalam menciptakan lapangan pekerjaan, khususnya bagi masyarakat di dalam kawasan hutan dan sekitarnya. Sebab, dalam RUU Cipta Kerja memuat aturan tentang perhutanan sosial yang belum pernah tertuang dalam undang-undang manapun.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000