logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiUU Cipta Kerja Ditetapkan,...
Iklan

UU Cipta Kerja Ditetapkan, Reforma Agraria Semakin Jauh dari Harapan

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja kian menjauhkan pencapaian reforma agraria, bahkan membuat penyelesaian konflik agraria kian kompleks.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ApDFA7vbWhq0accexuHvMh14b6M=/1024x823/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F78384077_1557416853.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Tetap dimasukannya substansi pertanahan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi undang-undang ini dinilai akan membuat agenda reforma agraria semakin jauh dari harapan. Adanya aturan tentang bank tanah juga tidak dapat menjamin tercapainya tujuan reforma agraria.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Maria SW Sumardjono, saat dihubungi, Senin (5/10/2020), menyayangkan substansi pertanahan tetap dimasukkan dalam UU Cipta Kerja atau omnibus law. Padahal, penyusunan substansi pertanahan tersebut dinilai tidak memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis karena tidak ada undang-undang yang diacu.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000