Pengangkatan guru ASN PPPK butuh komitmen daerah. Tanpa itu, pengangkatan guru ASN PPPK tidak akan tuntas.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah daerah didorong untuk sama-sama berkomitmen menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK. Sebab, pemenuhan kuota guru ASN PPPK sebanyak 601.174 tahun 2023 sangat bergantung pada pengajuan formasi oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) terus didorong agar mengajukan guru PPPK sesuai jumlah yang didata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengajuan formasi guru ASN PPPK 2023 bersama sejumlah pemda. Pemerintah daerah yang berpartisipasi kegiatan ini, antara lain, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi, di Jakarta, Kamis (29/6/2023), mengatakan, penuntasan pengangkatan guru honorer menjadi guru ASN PPPK harus dilakukan serius. Koordinasi dengan pemda yang memiliki kewenangan pengangkatan guru harus terus dilakukan karena sampai saat ini masih ada keraguan soal penggajian guru. Padahal, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran.
Pengangkatan terutama diprioritaskan bagi guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang masuk sebagai kelompok prioritas 1. Para guru ini harus mendapat kepastian penempatan.
Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pendidikan Nonformal Pengurus Pusat Muhammadiyah Alpha Amirrachman menilai, pengangkatan satu juta guru ASN PPPK merupakan gimik yang disampaikan Mendikbudristek yang belum bersepakat dengan pemda. Akibatnya, hingga saat ini, perekrutan guru PPPK tidak berjalan semestinya karena persoalan politik anggaran pemda.
”Karena buntu, muncul ide lokapasar atau marketplace guru sebagai cara pemerintah pusat mengambil alih pengajuan formasi sehingga kekurangan guru bisa diatasi. Jadi, solusi marketplace guru ialah solusi yang tidak berdasarkan analisis mendalam, terburu-buru, dan ada pelemparan tanggung jawab. Sekolah yang merekrut, jadi tidak pas,” tutur Alpha.
Koordinasi dengan pemda
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Senin (26/6/2023), mengatakan, koordinasi pemerintah pusat dengan pemda terus dilakukan. Saat rekrutmen ASN PPPK tahun 2023 ditutup, pemda hanya mengajukan 278.102 formasi dari total kebutuhan 601.174 guru.
”Dari koordinasi yang lalu, ada penambahan formasi yang diajukan pemda. Kami sedang hitung,” ujar Nunuk.
Berdasarkan rekrutmen tahun 2021, dari 1.244.961 kuota yang tersedia, pemda hanya mengajukan 506.252 (46 persen). Pada tahun 2022, pemda mengajukan 319.029 (41 persen) formasi dari kuota 781.844 orang.
Nunuk mengatakan, jumlah guru PPPK periode 2021 hingga 2022 yang mampu diangkat sebanyak 544.292 dari jumlah formasi sekitar 825.000. ”Tentu ini bukan hal yang sedikit dalam sejarah pengangkatan guru PPPK. Ini belum pernah terjadi. Jumlah pengangkatan tersebut menjadi pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah,” ucapnya.
Meski demikian, Nunuk meminta pemda untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023. ”Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi. Jika ada hal yang mengganjal, akan kita selesaikan bersama. Kami kumpulkan pimpinan pemda untuk berembuk bersama. Jika ada kendala, kita cari solusinya,” lanjutnya.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pihaknya ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
”Kemendikbudristek, Kementerian PANRB, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. Kementerian PANRB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” ujar Aba.
Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi. Jika ada hal yang mengganjal, akan kita selesaikan bersama.
Pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hilman menjelaskan, anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Poin utama permendagri tersebut adalah pemda mengalokasikan anggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (ASN dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” ujar Hilman.