logo Kompas.id
HumanioraDispensasi Kawin Belum...
Iklan

Dispensasi Kawin Belum Sepenuhnya Perhatikan Hak Anak

Keputusan dispensasi perkawinan harus berdasarkan keputusan terbaik dan memenuhi hak anak. Jangan sampai hak-hak anak justru terabaikan.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020). Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020). Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Dispensasi perkawinan masih terus terjadi meskipun undang-undang yang mengatur batas usia minimal telah direvisi. Pada sejumlah kasus, pengabulan dispensasi kawin belum sepenuhnya memperhatikan hak anak.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, keputusan dispensasi nikah harus berdasarkan keputusan terbaik dan memenuhi hak anak. Namun, di sejumlah daerah, dispensasi kawin justru mengabaikan keputusan terbaik anak.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000