logo Kompas.id
HumanioraTak Cukup Mengubah Batas Usia ...
Iklan

Tak Cukup Mengubah Batas Usia Perkawinan

Perkawinan anak bagaikan virus yang terus menular pada anak-anak. Kendati mengancam masa depan, praktik perkawinan anak hingga kini terus terjadi. Perlu ada langkah bersama secara masif untuk melindungi anak-anak.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 8 menit baca
Buku saku berjudul <i>Mari Kita Cegah Perkawinan Anak</i> yang diluncurkan, Kamis (4/8/2022), di Jakarta. secara daring.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Buku saku berjudul Mari Kita Cegah Perkawinan Anak yang diluncurkan, Kamis (4/8/2022), di Jakarta. secara daring.

Perkawinan anak menjadi salah satu tantangan besar pembangunan manusia di Indonesia. Kendati Undang-Undang Perkawinan melarang perkawinan di bawah usia 19 tahun, perkawinan anak masih terus terjadi. Selain mengakibatkan anak-anak putus sekolah, kehilangan masa depan, dan kesehatan reproduksi terganggu, anak-anak menjadi orangtua jauh sebelum waktunya.

Berbagai regulasi dan kebijakan yang dilahirkan, terutama dalam tiga tahun terakhir, belum secara signifikan meredam fenomena perkawinan anak di Tanah Air. Sementara kesadaran orangtua untuk melindungi anak-anaknya dan mencegah perkawinan anak masih sangat rendah.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000