logo Kompas.id
HumanioraPerkawinan Mencabut Hak-hak...
Iklan

Perkawinan Mencabut Hak-hak Anak

Pemerintah menaikkan batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun pada 2019. Ini untuk mencegah perkawinan anak yang dapat mencabut hak-hak anak akan pendidikan hingga kesehatan.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 4 menit baca
Pelajar menunjukkan poster yang berisi tentang penghentian perkawinan anak, di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (18/11). Kampanye itu merupakan bagian dari Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pelajar menunjukkan poster yang berisi tentang penghentian perkawinan anak, di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (18/11). Kampanye itu merupakan bagian dari Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak.

Ada banyak faktor penyebab perkawinan anak. Di beberapa tempat, menikah di usia remaja dianggap wajar karena telah dilakukan masyarakat selama beberapa generasi. Asal ada pasangan dan keyakinan hati, pernikahan bisa dilaksanakan. Di sisi lain, perkawinan anak ditentang karena akan merampas hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

Kepala Desa Keseneng, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Mugiharto bercerita, kawin muda sudah jadi hal biasa di desanya sejak dulu. Sebagian warga bahkan menikah di usia remaja. Beberapa orang berpikir, untuk apa menunda pernikahan jika jodoh sudah di depan mata? Beberapa lainnya berpikir bahwa hidup mereka cukup mapan untuk mulai membangun rumah tangga.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000