logo Kompas.id
HumanioraRUU Kesehatan Dinilai...
Iklan

RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif

RUU Kesehatan menyisakan banyak kekhawatiran bagi penyandang disabilitas. DPR dan pemerintah didesak membuka ruang partisipasi bagi publik dan penyandang disabilitas.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Sejumlah anggota gerakan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Indonesia melintas di trotoar Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, saat memperingati Hari Kursi Roda Internasional 2023, Rabu (1/3/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah anggota gerakan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Indonesia melintas di trotoar Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, saat memperingati Hari Kursi Roda Internasional 2023, Rabu (1/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan dinilai sangat diskriminatif dan berpotensi memiskinkan penyandang disabilitas. DPR dan pemerintah diminta membuka ruang partisipasi seluas mungkin bagi organisasi penyandang disabilitas serta organisasi penyakit kronis dan langka untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.

Pasal-pasal yang bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan penyakit kronis dan langka dari RUU Kesehatan harus dihilangkan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000