logo Kompas.id
HumanioraPerlindungan Penyandang...
Iklan

Perlindungan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Belum Optimal

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual turut memastikan pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas korban tindak kekerasan seksual. Namun, aturan ini belum terimplementasi dengan baik di lapangan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Para aktivis perempuan berpelukan seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis perempuan berpelukan seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS kepada publik, termasuk aparat penegak hukum, mesti semakin gencar dilakukan. Sebab, pengetahuan mengenai kekerasan seksual, terutama korban penyandang disabilitas, masih rendah. Akibatnya, perlindungan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual belum optimal.

Sosialisasi tersebut semakin urgen mengingat kasus kekerasan seksual masih dianggap aib, terlebih untuk penyandang disabilitas. Banyak keluarga korban yang enggan melapor karena persoalan akses layanan, ketersediaan juru bahasa, hingga stigma.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000