logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanUU TPKS Disahkan, Tonggak Awal...
Iklan

UU TPKS Disahkan, Tonggak Awal Penghapusan Kekerasan Seksual

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tonggal awal penghapusan kekerasan seksual. Namun, perjuangan menghapus kekerasan seksual masih panjang.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 7 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).
DOKUMENTASI KEMENTERIAN PPPA

Ketua DPR Puan Maharani menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menjadi momentum bagi negara untuk hadir bagi para korban kekerasan seksual. Perjalanan untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual masih panjang. Komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut sangat penting.

”Tentu saja pertama, harus segera dibuatkan peraturan pelaksanaannya, terutama yang menyangkut hukum acaranya. Kedua, harus disosialisasi kepada semua pihak. Karena literasi hukum, melek hukum akan membuat para perempuan dan anak memiliki perisai untuk melindungi dirinya sendiri,” ujar Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000