Perekrutan Guru PPPK Sekaligus untuk Tata Ulang Distribusi Guru
Sekolah-sekolah negeri masih kekurangan guru karena distribusi tidak merata, Padahal, ada lebih dari 317.000 guru ASN dan honorer yang perlu diredistribusi.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengangkatan guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK sekaligus menjadi kesempatan untuk menata kembali penyebaran guru di sekolah negeri. Sebab, masih ada kelebihan 317.891 guru di sejumlah sekolah lantaran distribusi tidak merata.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kebutuhan guru tahun 2022/2023 sebanyak 2,407 juta orang. Saat ini ada 1,324 juta guru ASN, tetapi yang memenuhi beban kerja sebanyak 1,239 juta guru. Demikian pula, dari 724.029 guru honorer, baru 490.489 orang yang memenuhi beban kerja.
”Ada guru-guru yang menumpuk di satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kelebihan guru-guru yang ada ini perlu diredistribusi oleh pemerintah daerah sehingga sekolah yang kosong bisa diisi gurunya,” kata Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam webinar ”Sapa GTK Wujudkan Guru Berkualitas melalui Seleksi Guru ASN PPPK”, di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kelebihan jumlah guru ASN dan honorer di sekolah negeri perlu didistribusi ulang oleh pemerintah daerah untuk mengatasi kekosongan guru di sekolah milik pemerintah ini dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Mereka ditargetkan untuk mengisi sebagian jumlah kekosongan guru yang totalnya mencapai 679.279 guru.
Ada guru-guru yang menumpuk di satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kelebihan guru-guru yang ada ini perlu diredistribusi oleh pemerintah daerah sehingga sekolah yang kosong bisa diisi gurunya.
Selebihnya didapatkan dari guru ASN yang diperbantukan, guru sekolah swasta yang lulus passing grade tahun 2021, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang jumlahnya lebih dari 251.000 calon guru bersertifikat pendidik.
”Pengangkatan guru ASN PPPK untuk tahun 2022 ini mengutamakan guru-guru honorer yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 terlebih dahulu agar mereka bisa mendapatkan formasi,” kata Nunuk.
Nunuk memaparkan, dibutuhkan kerja sama pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data di sekolah. Selain itu, pemda mesti menata ulang pendistribusian guru ASN ataupun non-ASN. Dengan demikian, kebutuhan formasi guru yang diajukan lewat guru PPPK benar-benar sesuai untuk mengatasi kekosongan guru di sekolah negeri yang membutuhkan.
Dari Dapodik yang dikelola Kemendikbudristek, kelebihan guru honorer terlihat di banyak satuan pendidikan. Sebagai contoh, di salah satu SD negeri di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kebutuhan guru kelas adalah enam orang, tetapi ada empat guru ASN dan 21 guru non-ASN. Di salah satu SMA negeri di Kabupaten Bima, kebutuhan guru Biologi hanya dua orang, tetapi sudah ada satu guru ASN dan 16 orang guru non-ASN.
Dibuka kembali
Pemenuhan pendidik di sekolah negeri yang kekurangan guru atau untuk menggantikan guru yang akan pensiun masih dilakukan lewat program pengangkatan guru PPPK.
Koordinator Kelompok Kerja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretariat Jenderal GTK Kemedikbudristek Andhika Ganendra mengatakan, pemenuhan formasi guru diprioritaskan dari 193.954 guru yang lulus passing grade tahun 2021. Mereka tidak menjalani ujian lagi.
Dari total guru lulus passing grade tersebut, 69 persen siap diangkat pada tahun 2022. Sebanyak 14 persen mendapat penempatan, tetapi belum mendapatkan kuota formasi tahun ini. ”Diharapkan mereka diangkat pada tahun 2023. Adapun sisanya yang 17 persen belum mendapat pengangkatan,” kata Andhika.
Penerimaan guru PPPK tahun ini dilakukan dengan mekanisme penyelesaian guru lulus passing grade. Lalu, seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri dengan penilaian. ”Untuk mekanisme guru lulus passing grade dan kesesuaian/verifikasi guru honorer negeri tidak ada tes. Jika masih ada kuota, dibuka untuk pelamar umum dengan seleksi tes,” kata Andhika.
Penerimaan guru PPPK masih akan dilanjutkan lagi pada tahun 2023. Sebab, pengajuan formasi dari pemerintah daerah untuk kebutuhan guru sekolah negeri baru 41 persen dari kebutuhan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Nur Sujito memastikan layanan pendidikan yang baik menjadi tanggung jawab pemda. Apalagi, ada kewajiban pemda untuk mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan.
”Kami memanfaatkan dibukanya seleski guru PPPK ini untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru sehingga berdampak pada kualitas pendidikan. Kami optimalkan pengajuan dengan benar-benar memperhitungkan kebutuhan, termasuk untuk mengantisipasi guru yang akan pensiun,” ujarnya.
Nur mengatakan, untuk kebutuhan guru SD dan SMP negeri diajukan sebanyak 3.942 orang. Padahal, Kementerian Keuangan mengalokasikan untuk 3.177 guru. ”Kami buka lowongan yang lebih karena ada surat edaran Kementerian PAN dan RB tentang pegawai yang bekerja di instansi negara harus berstatus ASN. Sekolah negeri, kan, merupakan instansi negara,” tuturnya.
”Pengajuan kami berdasarkan data bulan Maret 2022. Namun, setelah itu ,di bulan berikutnya hingga Desember masih ada kekosongan yang harus diisi karena ada guru pensiun. Jadi, penambahan kuota semata-mata karena kebutuhan dan birokrasi sesuai dengan regulasi punya kewenangan untuk menjalankannya,” papar Nur.
Terkait komitmen pemda, Nunuk mengatakan, sebenarnya 97 persen guru PPPK yang lolos seleksi tahun 2021 sudah mendapat nomor induk PPPK. Pemda diminta untuk segera menyelesaikan penerbitan nomor induk pegawai di daerah dan membayarkan gaji.
”Masih banyak guru yang belum menerima gaji. Saya sudah mengeluarkan surat edaran, mohon supaya kepala daerah di semua daerah menindaklanjuti guru PPPK di daerahnya,” kata Nunuk.
Menambah semangat
Sesuai dengan peringatan Hari Guru Sedunia 2022 bertema ”Transformasi Pendidikan Dimulai dari Guru”, para guru ini memiliki peran penting. Karena itu, pemerintah harus memastikan status, kesejahteraan, dan perlindungan guru agar mereka dapat mendukung transformasi pendidikan di sekolah masing-masing dengan kondisi kerja dan kesejahteraan makin baik.
Siti Ratma Suryani, guru SMPN 5 Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, dirinya menjadi guru honorer sejak tahun 2005. Kini, dia berstatus guru PPPK karena lolos seleksi tahap pertama tahun 2021.
”Saya bahagia sudah bisa mendapat gaji setiap bulan, status juga jelas. Saya merasa lebih bersemangat mengajar siswa. Kalau dulu mikir honor untuk transportasi dan kuota saja sudah pusing karena gaji kecil. Tapi, saya bertahan jadi guru honorer karena cinta dengan profesi guru,” tutur Siti.
Ade Taufik Kurahman, guru SMAN 1 Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan, status guru PPPK memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalani profesinya. Ada kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kesejahteraan dan karier.
”Saya kini dapat kesempatan ikut pendidikan profesi guru untuk sertifikasi. Kami harap pemerintah terus berkomitmen untuk berpihak pada guru. Guru profesional akan siap melakukan perubahan kurikulum apa saja untuk perubahan pendidikan yang lebih baik bagi generasi masa depan bangsa,” ujar Ade.