logo Kompas.id
OpiniBalada Sejuta Guru PPPK
Iklan

Balada Sejuta Guru PPPK

Perekrutan 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan guru ASN dan juga menyelesaikan masalah guru honorer. Namun, dalam pelaksanaannya ada sejumlah kendala.

Oleh
CATUR NURROCHMAN OKTAVIAN
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BgMJEPjzgdAiEGEeeiCReeWqkTw=/1024x951/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210721-Opini-Guru-Honorer_1626878431.jpg

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua jenis ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski beda bentuk pegawai, kesejahteraan ASN dan PPPK hampir sama. Yang membedakan hanyalah PNS mendapat uang pensiun yang diterima setiap bulan, sedangkan untuk PPPK belum diatur mengenai perolehan pensiun.

Menurut data jumlah guru yang mengajar, sebagaimana dilansir dari laman Kemendikbud per November tahun 2020, terdapat 3.357.935 orang. Dari jumlah tersebut, 1.607.480 orang berstatus ASN dan sisanya sebanyak 1.750.455 orang berstatus non-ASN. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa keberlangsungan pengajaran di sekolah-sekolah sangat bertumpu pada keberadaan para guru non-ASN.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000