logo Kompas.id
HumanioraKemendikbudristek Didesak...
Iklan

Kemendikbudristek Didesak Bentuk Panitia Kerja RUU Sisdiknas

Batalnya RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 hendaknya jadi evaluasi bagi Kemendikbudristek untuk membuka partisipasi publik yang lebih bermakna. Perlu pembentukan panitia kerja RUU Sisdiknas.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
Spanduk yang dipasang para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia ketika menggelar aksi di depan Kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022). Mereka menilai RUU Sisdiknas justru merugikan bagi sistem pendidikan yang berjalan. RUU Sisdiknas ini akan berdampak pada kesejahteraan guru dan bisa berpengaruh pada kualitas pendidikan yang berjalan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Spanduk yang dipasang para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia ketika menggelar aksi di depan Kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022). Mereka menilai RUU Sisdiknas justru merugikan bagi sistem pendidikan yang berjalan. RUU Sisdiknas ini akan berdampak pada kesejahteraan guru dan bisa berpengaruh pada kualitas pendidikan yang berjalan.

JAKARTA, KOMPAS — Tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022 di DPR menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Rancangan naskah atau draf RUU Sisdiknas perlu diperbaiki dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan yang lebih luas. Penolakan oleh legislastor ini diharapkan jadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk membentuk panitia kerja nasional RUU Sisdiknas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR pada Selasa (20/9/2022), mengatakan, pemerintah setuju tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 yang diajukan pemerintah. Kemendikbduristek akan diminta untuk merapikan kembali draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas, serta menyosialisasikannya dengan baik.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000