Rektor-rektor PTN: Korupsi di Unila Cederai Kepercayaan Publik
Pimpinan perguruan tinggi negeri meyakinkan penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri, berbasis ”good governace”. Namun, Kemendikbudristek dan KPK tetap menemukan celah penyelewengan sehingga diperlukan evaluasi.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri Indonesia, termasuk jalur seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi negeri, selama ini diyakini sebagai sistem yang andal, teruji, dan tidak diragukan akuntabiltasnya. Pelaksanaannya terbukti selama lebih dari 10 tahun terakhir dan berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip tata kelola yang baik atau good governance serta akuntabilitas yang tinggi.
Pernyataan tersebut tertuang dalam berita acara rapat anggota Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI) yang ditandatangani Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho dan Sekretaris Jenderal MRPTNI Masjaya pada 21 Agustus 2022. ”Segenap jajaran rektor perguruan tinggi negeri anggota MRPTNI prihatin atas kejadian yang telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kami berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang,” kata Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret di Solo, Selasa (23/8/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan MRPTNI menanggapi kasus tangkap tangan salah satu rektor anggota MRPTNI, yakni Rektor Universitas Lampung, Karomani, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8) dini hari. Karomani diduga menerima suap dalam seleksi jalur mandiri. MRPTNI sendiri merupakan wadah bagi pemimpin 92 PTN di bawah Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penerimaan mahasiswa baru di PTN dilaksanakan lewat tiga jalur. Seleksi tanpa tes atau jalur prestasi (SNMPTN) dan seleksi dengan ujian tes berbasis komputer (SBMPTN) dilaksanakan secara nasional oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) di bawah MRPTNI, sedangkan seleksi mandiri dilakukan setelah seleksi nasional oleh tiap PTN atau gabungan sejumlah PTN.
Di jalur mandiri, PTN dapat memungut uang pangkal atau sumbangan pembangunan institusi dari mahasiswa baru yang diterima. Besarannya ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
Jalur mandiri hanya bisa dilakukan setelah seleksi nasional. Untuk PTN selain badan hukum, diperkenankan makismal 30 persen dari kuota penerimaan mahasiswa baru. Adapun untuk PTN badan hukum, maksimal 50 persen. Secara umum, PTN melaksanakan tiga jalur seleksi untuk memenuhi daya tampung mahasiswa baru setiap tahunnya.
Secara terpisah, Rektor IPB University Arif Satria mengatakan, jalur masuk seluruh PTN pada dasarnya sama, yaitu jalur SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri. IPB University menerima mahasiswa dari ketiga jalur tersebut dengan komposisi SMPTN 45 persen, SBMPTN 35 persen, dan mandiri 20 persen.
”Jalur mandiri hanya berkontribusi 20 persen, tetapi sangat penting bagi IPB. Melalui jalur mandiri inilah jalur-jalur talenta tertentu diseleksi,” kata Arif.
Jalur mandiri di IPB University ada yang menjaring ketua OSIS guna mencari calon-calon pemimpin masa depan. Setelah masuk IPB University, mahasiswa baru tersebut disiapkan program Asrama Kepemimpinan.
Lalu, jalur mandiri berikutnya untuk merekrut pelajar yang berprestasi internasional dan nasional (PIN). Para calon mahasiswa diseleksi dari pemenang olimpiade matematika, fisika, dan kimia, hasil lomba-lomba karya ilmiah nasional dan internasional, juara olahraga, juga seni nasional dan internasional.
Ada juga jalur beasiswa utusan daerah, yaitu seleksi mahasiswa dari berbagai daerah yang dibiayai oleh pemerintah daerah dan atau industri/dunia usaha/dunia kerja di daerah-daerah kerja sama. Jalur seleksi mandiri dengan tes juga disediakan dengan menggunakan tes berbasis higher order thinking skill.
”Jika seleksi mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN sangat kental menyeleksi kapasitas akademik, jalur mandiri melengkapi dengan seleksi bukan hanya kapasitas akademik, melainkan juga dengan soft skill kepemimpinan, kreativitas, dan afirmasi bagi daerah-daerah yang memiliki calon-calon yang secara akademik memenuhi syarat dan secara finansial mendapat dukungan dari pemda asal calon mahasiswa,” papar Arif.
Meskipun MRPTNI meyakini pelaksanaan jalur mandiri berdasarkan good governance dan akuntabilitas yang tinggi, KPK melihat masih ada celah untuk penyelewengan sehingga meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi. Permintaan ini pun direspons baik oleh Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Lindung Sirait menyatakan akan mengevaluasi dan mengkaji tata kelola selama ini. ”Kami melihat masih ada potensi-potensi (korupsi). Kami akan segera evaluasi agar tak terulang lagi,” kata Lindung.
Salah satu yang perlu dievaluasi, menurut Lindung, ialah interval waktu antara ujian dan pengumuman yang lama. Hal ini membuka celah terjadinya praktik transaksional.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK merekomendasikan perbaikan dan mengidentifikasi kelemahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan penelusuran pada 2021 mengenai praktik penerimaan mahasiswa baru terkait sumbangan pengembangan institusi (SPI), khususnya di fakultas kedokteran beberapa universitas negeri, KPK mendapati kelemahan aspek transparansi dan akuntabilitas
Dalam Surat Edaran KPK Nomor 07 Tahun 2022 tertanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S-1 Perguruan Tinggi Negeri yang ditujukan kepada rektor perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia disebutkan pentingnya informasi jumlah mahasiswa yang akan diterima serta kriteria kuantitatif yang digunakan. Penting pula metode dan alur seleksi dinyatakan secara eksplisit dengan mencantumkan batas nilai kelulusan (passing grade) serta menyediakan kanal pengaduan berbasis elektronik bagi masyarakat.