logo Kompas.id
HumanioraJadi Tersangka, Rektor Unila...
Iklan

Jadi Tersangka, Rektor Unila Segera Digantikan Pelaksana Tugas

Tiga unsur pimpinan di Universitas Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana tugas rektor segera ditunjuk.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Universitas Lampung memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka tiga unsur pimpinan di lembaga perguruan tinggi negeri tersebut, Minggu (21/8/2022).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Universitas Lampung memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka tiga unsur pimpinan di lembaga perguruan tinggi negeri tersebut, Minggu (21/8/2022).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Unila juga berkomitmen memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa agar tidak ada celah untuk melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Suharso seusai menggelar rapat tertutup pada Minggu (21/8/2022). Rapat tersebut diikuti oleh tiga wakil rektor yang tersisa serta jajaran dekan dan direktur lembaga.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000