Jadi Tersangka, Rektor Unila Segera Digantikan Pelaksana Tugas
Tiga unsur pimpinan di Universitas Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana tugas rektor segera ditunjuk.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan Rektor Universitas Lampung atau Unila Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Unila juga berkomitmen memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa agar tidak ada celah untuk melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Suharso seusai menggelar rapat tertutup pada Minggu (21/8/2022). Rapat tersebut diikuti oleh tiga wakil rektor yang tersisa serta jajaran dekan dan direktur lembaga.
”Berdasarkan hasil rapat dengan ditjen terkait, kementerian paling lambat besok akan menetapkan pelaksana tugas rektor,” kata Suharso di Bandar Lampung.
Menurut dia, kebijakan lain terkait Unila akan ditetapkan setelah adanya pelaksana tugas rektor. Salah satunya terkait penetapan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Kebudayaan Unila yang semestinya dijabat oleh M Basri, Ketua Senat Unila yang telah berstatus tersangka.
Suharso menambahkan, Unila pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kendati begitu, Unila berencana memberikan bantuan hukum untuk ketiga pejabat tinggi kampus yang terseret kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Ia menambahkan, Unila menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai rawan praktik suap. Ia menjelaskan, sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang dilakukan Unila sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penetapan nilai yang kurang transparan menjadi salah satu kelemahan yang bakal diperbaiki.
Namun, ia mengakui, penetapan nilai yang kurang transparan menjadi salah satu kelemahan yang bakal diperbaiki. Untuk itu, ke depan Unila akan lebih ketat dan transparan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Ia menyebut, batas minimal sumbangan untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri ditetapkan sebesar Rp 250 juta. Uang pangkal itu menjadi pendapatan resmi yang sah diterima Unila.
Ditanya terkait status mahasiswa yang terseret dalam kasus hukum ini, Suharso menyatakan, pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.
Sementara itu, M Komarudin dari pihak Humas Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022 menyampaikan, kuota masuk lewat jalur mandiri ditetapkan maksimal 30 persen dari total mahasiswa baru yang diterima perguruan tinggi. Tahun ini, Unila menerima 10.000 mahasiswa baru. Jumlah mahasiswa yang diterima masuk lewat jalur mandiri sebanyak 2.300 orang.
Ia menyampaikan, sistem penilaian calon mahasiswa sebenarnya sudah dilakukan secara komputerisasi dan terintegrasi dengan pusat. Kendati begitu, peraturan mengizinkan pimpinan perguruan tinggi untuk mempertimbangkan hal lain, termasuk besaran sumbangan yang dapat diberikan untuk dapat meloloskan calon mahasiswa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani alias KRM sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai lebih kurang Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK menengarai praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu terjadi karena mekanisme seleksi yang kurang terukur, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
Selain rektor, KPK menersangkakan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Andi Desfiandi. Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00, KPK mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Jawa Barat, dan Bali. Mereka adalah Rektor Unila Karomani; Heryandi; Muhammad Basri; Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo; dosen Unila, Mualimin; Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan; ajudan rektor, Adi Triwibowo; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Mualimin, Helmy Fitriawan, dan Heryandi ditangkap di Lampung dengan barang bukti uang senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Sementara Karomani, Budi Sutomo, dan Adi Triwibowo ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan senilai Rp 1,8 miliar. Adapun Andi Desfiandi ditangkap di Bali.