Pembelajaran tatap muka 100 persen di tahun ajaran baru 2022/2023 berangsur-angsur lancar. Namun, kewaspadaan terjadinya kluster sekolah tetap harus diantisipasi. PTM dihentikan sementara jika ada kasus positif.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2022/2023 secara umum sudah mulai berjalan 100 persen. Namun, penghentian pembelajaran tatap muka tetap dilakukan jika ada kluster penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan. Karena itu, penegakan protokol kesehatan tetap harus dilakukan sekolah dan pemerintah daerah mengawasi pelaksanaannya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2020, aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan pada rombongan belajar, peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek). Pembelajaran dialihkan ke rumah lewat pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, SE yang baru ini berbeda dengan sebelumnya. ”Jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan. (Suharti)
Pengaturan PTM terbaru itu tetap dengan mempertimbangkan situasi pandemi saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek. ”Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik, tetapi dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” jelas Suharti.
SE yang mengatur PTM terbaru mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih. Penghentian PTM sementara juga bisa dilakukan pada peserta didik paling sedikit selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Suharti meminta pemerintah daerah untuk merespons dengan cepat apabila mendapat informasi/surveilans epidemiologis untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19, lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh. Selain itu, pemerintah daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan, baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala, maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
”Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” kata Suharti.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus positif Covid-19 di satuan pendidikan mulai ditemukan, salah satunya di SD Kanisius 02, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang kembali menjalani PJJ untuk sementara waktu. Hal ini bermula dari hasil tes seorang siswa yang orangtuanya positif Covid-19.
Dari penelusuran yang dilakukan dinas kesehatan kepada 40 orang lainnya, ditemukan tambahan 4 siswa dan 1 guru. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dian Rienta mengatakan, pihaknya meminta sekolah melaksanakan PJJ.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di semua daerah di Indonesia. Kondisi ini karena ada peningkatan subvarian baru dari Omicron. Para kepala daerah diminta mempercepat pemberian vaksin dosis ketiga sebagai upaya pengendalian virus.