Pembelajaran tatap muka di Kota Banjarmasin kembali dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembatasan dilakukan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka pada sekolah-sekolah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, mulai Senin (7/2/2022). Pembatasan kembali dilakukan sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Hendro sudah menyampaikan surat edaran perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen. Surat itu ditujukan kepada pengawas dan kepala sekolah Taman Kanak-kanak atau Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama negeri maupun swasta se-Banjarmasin.
Dalam surat bernomor 800/666-Sekr/Dipendik/2022 yang diterima Kompas di Banjarmasin, Minggu (6/2/2022), Hendro menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas 50 persen mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pelaksanaan PTM terbatas 50 persen itu juga mengacu Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
”Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin, mulai Senin 7 Februari 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, PTM dilaksanakan terbatas dengan jumlah siswa di kelas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang,” katanya.
Di samping dilaksanakan terbatas 50 persen, lanjut Hendro, durasi waktu pelaksanaan PTM di semua sekolah juga dibatasi maksimal enam jam pelajaran dalam sehari atau disesuaikan dengan jenjang siswa. ”Orangtua ataupun wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.
Selama pelaksanaan PTM terbatas 50 persen, pelaksanaan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas) harus semakin ditingkatkan. Pihak sekolah diminta mengimbau siswa membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melapor apabila merasa sakit.
”Pengawas sekolah agar dapat memonitor dan mengawasi pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya, terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Hendro.
Melonjak
Pengetatan dan pembatasan harus kembali dilakukan karena dalam dua pekan terakhir, kasus Covid-19 di Kalsel melonjak signifikan. Kasus aktif Covid-19 pada Minggu (6/2/2022) tercatat sebanyak 1.216 kasus atau 1,71 persen dari total kasus positif. Padahal, dua minggu sebelumnya, Minggu (23/1) kasus aktif hanya 22 kasus atau 0,03 persen dari total kasus positif.
Dari 1.216 kasus aktif di Kalsel saat ini, sebanyak 830 kasus atau 68,3 persen di antaranya terjadi di Kota Banjarmasin. Sejak Senin (31/1), beberapa sekolah di Banjarmasin juga sudah menghentikan pelaksanaan PTM dan kembali melakukan PJJ karena sejumlah siswa terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu terjadi di SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 19 Banjarmasin.
Kita menghadapi ancaman Covid-19 varian Omicron atau gelombang ketiga Covid-19. Ancaman tersebut harus dihadapi bersama-sama dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. (Ibnu Sina)
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pembatasan kapasitas maksimal 50 persen tak hanya berlaku di sekolah-sekolah, tetapi juga kantor pemerintahan di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Pembatasan tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022.
”Saat ini, kita menghadapi ancaman Covid-19 varian Omicron atau gelombang ketiga Covid-19. Ancaman tersebut harus dihadapi bersama-sama dengan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” kata Ibnu.