Dinas Pendidikan DKI akhirnya menyesuaikan dengan SE Kemendikbud terkait PTM 50 persen pada daerah level 2 PPKM yang terdapat lonjakan kasus. PTM 50 persen akan dilaksanakan mulai Jumat besok.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·5 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Guru mengajar saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Mulai Jumat (4/2/2022), seluruh sekolah di DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan, mulai Jumat (4/2/2022) pembelajaran tatap muka di wilayah DKI Jakarta tetap digelar, tetapi tidak lagi kapasitas 100 persen. Dinas pendidikan memutuskan PTM digelar 50 persen sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah, Kamis (3/2/2022), memastikan, keputusan itu didahului rapat pimpinan yang digelar sejak Kamis siang. Itu menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 bertanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2.
Keputusan menggelar PTM 50 persen itu berbeda dengan usulan DKI Jakarta, yakni menghentikan PTM 100 persen. Rabu kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomunikasi dengan Menko Marivest Luhut Binsar Pandjaitan dan mengusulkan supaya PTM terbatas 100 persen di DKI Jakarta dihentikan sementara karena kasus Covid-19 yang meninggi.
Taga memastikan, penetapan PTM 50 persen itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Saat PTM 100 persen acuannya adalah SKB 4 Menteri, demikian juga saat ini. ”Itu bagian dari konsistensi dengan regulasi,” jelasnya.
Kompas/Totok Wijayanto
Siswi mencari ruang kelasnya untuk mengkuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 12 Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Dengan menggelar PTM 50 persen, pembelajaran di DKI Jakarta akan kembali seperti saat PTM terbatas tahun lalu. Metode yang dipakai adalah pendekatan blended learning, sebagian belajar di rumah dan sebagian belajar di sekolah.
Pihak sekolah yang akan menentukan siapa yang PTM dan siapa yang PJJ berdasarkan izin orangtua. Juga dengan memperhatikan kuota sekolah. ”Jadi, setiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua. Ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih dan sangat dihormati. Sekolah akan membuat formulir, disampaikan ke orangtua siswa untuk memilih,” ujarnya.
Selain itu, hari belajar akan kembali seperti PTM terbatas, yaitu belajar dengan hari yang berselang-seling, tidak setiap hari.
Oleh karena Jumat sudah dilaksanakan, pada Kamis sore ini Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menyosialisasikan keputusan tersebut kepada kepala sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, Kamis malam, kepala suku dinas di 11 wilayah juga akan melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sukarelawan bersiap mengenakan pakaian pelindung dan menyiapkan sejumlah peralatan sebelum melakukan penyemprotan disinfektan di SMPN 89 Jakarta Barat, Rabu (26/1/2022).
Secara terpisah, terkait pelaksanaan PTM 50 persen tersebut, dalam keterangan resmi tertulis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (3/2), Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menyatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan situasi itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui pemberian diskresi kepada daerah dengan status PPKM level 2.
Suharti menyatakan, ”Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.”
KOMPAS
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta. Hingga Minggu (16/1/2022), total kasus covid-19 di Jakarta berjumlah 3.816 pasien yang dirawat atau menjalani isolasi.
Suharti menambahkan, pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti protokol kesehatan ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan SKB Empat Menteri. Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.
Situasi Covid-19 DKI
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim secara terpisah menegaskan, P2G mengapresiasi keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100 persen menjadi PJJ, yaitu Gubernur Banten yang menghentikan PTM di Tangerang Raya mulai dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, juga kepada Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bogor.
”Daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen. Apalagi Jakarta, Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100 persen terhadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta, mengingat positivity rate DKI sudah lebih dari 16 persen,” jelasnya.
Bahkan, data terbaru di DKI Jakarta menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19, di antara sekolah tersebut banyak yang sudah dua kali terdampak. ”Perlu diingat, rekomendasi WHO bahwa sekolah bisa memulai PTM jika positivity rate di bawah 5 persen. Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas 5 persen persen bahkan di atas 15 persen, ya, sudah semestinya PTM nya dihentikan,” kata Satriwan.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Seorang anak menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua di sentra vaksin Gereja HKBP Menteng, Jakarta. Pusat, Senin (24/1/2022).
Lebih jauh. P2G juga memandang, dengan kenaikan kasus Covid-19, SKB 4 Menteri mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini. ”P2G memandang banyak kepala daerah yg masih ragu bahkan takut jika stop PTM 100 persen akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri. Tapi ingat, sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan pemda. Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU,” kata Satriwan.
Untuk itu, kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur. ”Jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi kluster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama,” ujarnya.
Keputusan untuk menunda PTM 100 persen tersebut, jelas Satriwan, bukan hal baru juga. Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran No. B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, khususnya angka 3, bahwa Kepala Madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ atau BDR, di tengah kenaikan kasus Covid-19, sepanjang dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Agama setempat. ”P2G menilai, Kemenag lebih fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran sekarang ini,” ujarnya.