Mitigasi Penularan Omicron, Syarat Aktivitas di Ruang Publik Diperketat
Pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali diperketat. Selama satu pekan ke depan, hanya masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap yang diizinkan masuk supermarket, bioskop, dan fasilitas publik lainnya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terus naiknya kasus harian Covid-19 membuat pemerintah memperketat persyaratan masyarakat yang akan beraktivitas di ruang publik, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hanya mereka yang telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan beraktivitas di pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti hotel, supermarket, bioskop, dan fasilitas olahraga.
Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, melalui siaran pers, Selasa (18/1/2022), menjelaskan, Inmendagri 3/2022 mengatur pengetatan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri 3/2022 disebutkan bahwa hanya masyarakat dengan status hijau pada aplikasi Peduli Lindungi yang dapat beraktivitas di tempat publik. Status hijau berarti telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntikan vaksin Covid-19.Ketentuan itu berbeda dengan Inmendagri 1/2022 yang menyatakan bahwa masyarakat dengan status kuning dan hijau pada aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk ke fasilitas publik.
”Ada perubahan di Inmendagri PPKM Jawa-Bali, yakni hanya mereka yang kategorinya hijau yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran. Ini berlaku di semua level. Masyarakat yang masih kategori kuning tidak boleh masuk,” kata Safrizal.
Ketentuan dalam Inmendagri 3/2022 itu berlaku selama satu pekan, yakni tanggal 18-24 Januari 2022. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas peraturan tersebut dan akan memperbaharuhi pada satu pekan ke depan.
Pascalibur Natal dan Tahun Baru, kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus aktif Covid pada Januari 2022 mencapai 9.564 kasus. Padahal, kasus aktif pada Desember 2021 sebesar 4.292 kasus atau menurun dari November 2021 yang mencapai 7.922 kasus.
Selain itu, setelah ditemukan penularan varian Omicron, kasus harian juga mengalami tren peningkatan, sampai lebih dari 1.000 pada awal pekan ini. Kementerian Kesehatan memprediksikan, puncak penularan varian Omicron akan terjadi pada Februari dan baru mereda pada pekan kedua Maret.
Ada perubahan di Inmendagri PPKM Jawa-Bali, yakni hanya mereka yang kategorinya hijau yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran. Ini berlaku di semua level. Masyarakat yang masih kategori kuning tidak boleh masuk.
Selain Inmendagri 3/2022, pemerintah juga menerbitkan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.Safrizal menjelaskan, kedua inmendagri itu diterbitkan sebagai upaya mitigasi terhadap penularan Covid-19. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron.
”Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur,” katanya.
Inmendagri 4/2022, di antaranya, mengatur perubahan level PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah dengan PPKM level 1 bertambah dari 226 menjadi 238 daerah. Level 2 turun dari 149 menjadi 138 daerah, dan level 3 turun dari 11 menjadi 10 daerah. Ketentuan itu berlaku selama dua minggu, mulai 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
Selain menerbitkan dua Inmendagri, untuk menekan penularan Omicron, Kemendagri juga melarang kepala daerah melawat ke luar negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menegaskan agar kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri demi menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron.
”Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman. Kalau ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota serta kawan-kawan yang lain yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” kata Suhajar.
Suhajar meminta agar kepala daerah berkonsentrasi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa surat edaran maupun bentuk lainnya.
Sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada surat edaran tersebut.”Dulu kita pernah memberhentikan tiga bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin. Jadi, tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” kata Suhajar.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolojuga telah melarang ASN dan keluarganya berlibur ke luar negeri.”ASN dan keluarganya dilarang pelesiran ke luar negeri selama pandemi. Yang melanggar bisa dipecat,” kata Tjahjo.