logo Kompas.id
HukumTeddy Tjokro Menyusul...
Iklan

Teddy Tjokro Menyusul Kakaknya, Segera Diadili di Kasus Korupsi Asabri

Berkas perkara terdakwa Teddy Tjokrosaputro telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Perkara tersebut telah teregistrasi dan siap untuk disidangkan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara Teddy ke Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/3/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara Teddy ke Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara kasus korupsi Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan. Adik dari Benny Tjokrosaputro, salah satu terdakwa di kasus Asabri ini, dijerat tak hanya dengan pasal tindak pidana korupsi tetapi dengan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022), mengatakan, jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara Teddy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa siang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000