logo Kompas.id
HukumBadan Legislasi DPR Kebut...
Iklan

Badan Legislasi DPR Kebut Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Draf revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menambahkan definisi metode omnibus, penguatan partisipasi masyarakat, dan mekanisme perbaikan kesalahan penulisan setelah RUU disetujui DPR dan pemerintah.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Kompas/Hendra A Setyawan

Suasana rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai RUU inisiatif DPR pada Senin (7/2/2022). Materi revisi menambahkan metode omnibus dan penguatan partisipasi publik.

Pembahasan revisi Undang-Undang No 12/2011 tentang PPP dimulai dengan rapat pleno penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011, Rabu (2/2/2022). Dalam rapat tersebut, Badan Keahlian DPR mempresentasikan naskah akademik dan RUU Perubahan Kedua UU No 12/2011. Rapat juga menyepakati pembentukan panitia kerja RUU PPP.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000