Investor Asing Siap Masuk, Aturan Harga Benih Lobster Disiapkan
Pemodal asing yang mengambil benih bening lobster di Indonesia wajib melakukan budidaya lobster di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan harga patokan terendah benih bening lobster di tingkat nelayan, yakni Rp 8.500 per ekor. Ini menindaklanjuti rencana pemerintah untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster.
Hingga awal Februari 2024, tercatat ada lima perusahaan asal Vietnam siap masuk dan berinvestasi budidaya lobster di Indonesia, sekaligus mengirim benih bening lobster ke luar negeri.
Dalam draf Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan disebutkan, harga patokan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, dan margin keuntungan. Patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kebijakan terkait harga patokan benih lobster untuk tujuan ekspor menuai kegelisahan pembudidaya. Harga patokan itu dikhawatirkan berdampak pada benih lobster yang dijual kepada pembudidaya lokal.
Baca juga: Pacu Budidaya Lobster Dalam Negeri
Abdullah, pembudidaya di UD Brilian Selatan, Kampung Lobster Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengemukakan, harga patokan terendah benih bening lobster untuk tujuan ekspor diharapkan tidak mengerek harga jual benih lobster untuk pembudidaya di dalam negeri. Selama ini, harga jual benih lobster yang sanggup dibeli pembudidaya maksimal Rp 5.000 per ekor.
Ia menilai, jika pemerintah serius mendorong alih teknologi dan mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri, pemerintah cukup mengundang investasi asing untuk budidaya lobster di Indonesia, tanpa iming-iming boleh mengirim benih bening lobster ke luar negeri. Pada 2020-2021, sewaktu pemerintah menggulirkan kebijakan ekspor benih bening lobster dengan syarat budidaya lobster, penyelundupan bahan mentah itu nyatanya tetap berlangsung.
”Sampai saat ini, kami masih tetap tidak setuju benih bening lobster diekspor. Pemerintah jangan hanya mengejar penerimaan negara bukan pajak dari ekspor bahan mentah. Harus ada solusi untuk pembudidaya ataupun nelayan benih lobster agar benih lobster terserap dan budidaya dalam negeri berkembang,” kata Abdullah, saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Effin Martiana, dalam keterangan pers, Jumat (9/2/2024), menjelaskan, harga terendah sementara dipatok Rp 8.500 per ekor, dengan mengacu hasil survei lapangan dan kajian akademis.
Aturan harga patokan benih bening lobster bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam itu dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan benih bening lobster di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.
”Pengaturan harga patokan terendah benih bening lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan (benih),” katanya.
Baca juga: Budidaya Lobster Masih Menghadapi Tantangan
Effin menambahkan, keputusan menteri mengenai harga patokan terendah benih bening lobster sudah dalam tahap konsultasi publik. Konsultasi sudah dilakukan antara lain di Cilacap, Jawa Tengah, dan di Sukabumi, Jawa Barat. Adapun hasil konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Investor siap masuk
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penyusunan regulasi lobster sedang dalam proses dan diharapkan bisa selesai dalam waktu cepat. Perubahan kebijakan bertujuan mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, dengan menggandeng negara yang sudah terbukti sukses mengelola komoditas tersebut. Ia menargetkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global di masa depan.
”Yang ingin kita dapatkan di situ (regulasi lobster) bukan jualan bibit, melainkan investasi. Mereka (perusahaan) masuk ke kita (Indonesia) dan kita bisa setara, serta menjadi bagian dari suplai global,” ujarnya, di sela-sela Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, Senin (5/2/2024), di Jakarta.
Ia menambahkan, terdapat lima perusahaan asal Vietnam siap masuk dan berinvestasi budidaya lobster di Indonesia. ”Silakan, perusahaan mau kerja sama (joint venture/JV) dengan perusahaan Indonesia, atau tidak JV, kita terbuka,” ujarnya.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menambahkan, calon investor asing saat ini sedang melakukan survei lokasi budidaya ke beberapa daerah, seperti Pangandaran (Jawa Barat), Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Lampung yang dianggap memiliki benih bening lobster melimpah. Tahap berikutnya, setelah perusahaan itu melakukan budidaya lobster di Indonesia, baru bisa mengirim benih bening lobster ke negara asal.
Ia mengatakan, perusahaan milik pemodal asing yang mengambil benih bening lobster di Indonesia wajib melakukan budidaya lobster di Indonesia. Lokasi investasi juga akan disurvei oleh Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah.
Perusahaan hanya diperbolehkan membeli benih bening lobster dari badan layanan umum (BLU) yang ditunjuk KKP, yakni BLU di Jepara, Situbondo, dan Karawang, sesuai dengan kuota benih yang ditetapkan. Dengan demikian, harga dan pengiriman benih bening lobster diharapkan terkontrol.
Baca juga: Budidaya Lobster Dikhawatirkan Kembali Lesu
Kebijakan terkait lobster juga melibatkan kerja sama antarpemerintah (G to G). Perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia harus terdaftar oleh pemerintah di negara asal sehingga pemerintah ikut mengontrol perlintasan benih. Nelayan pencari benih lobster juga terdaftar di BLU. ”Semua terkontrol, tidak boleh lagi jalan tikus dan pengiriman gelap,” ucap Wahyu.
Penasihat Himpunan Budidaya Laut Indonesia (Hibilindo) Effendy Wong, saat dihubungi terpisah, berpendapat, eksploitasi benih bening lobster untuk pengiriman ke luar negeri dikhawatirkan menghambat pasokan benih yang terjangkau bagi pembudidaya lobster di dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan tata niaga harga benih yang mendukung pengembangan budidaya lobster dalam negeri.
Pemerintah dinilai tidak boleh melepaskan tanggung jawab menyerahkan harga benih bening lobster bagi pembudidaya lokal ke mekanisme pasar. BLU KKP diharapkan berperan tidak sebatas mengatur penjualan benih bening lobster untuk perusahaan pemodal asing dan tujuan ekspor. Lebih jauh, BLU KKP harus berperan memasok benih bening lobster kepada pembudidaya dalam negeri dengan harga terjangkau.
”BLU KKP jangan hanya berperan dan bertanggung jawab untuk urusan ekspor benih lobster saja, tetapi harus menjamin pemenuhan kebutuhan budidaya lokal. BLU KKP harus berperan memasok benih bagi pembudidaya lokal dengan harga terjangkau,” kata Effendy.
Di sisi lain, KKP harus memiliki peta jalan pengembangan budidaya lobster, dan jangka waktu keran ekspor bahan mentah tersebut. Setelah budidaya berkembang di dalam negeri, ekspor benih wajib dihentikan.
”KKP harus menjamin pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, dan jangan hanya mengejar penerimaan negara dengan ekspor benih bening lobster. Apa kita rela benih bening lobster diekspor sepanjang masa? Sumber daya seharusnya dikelola untuk budidaya yang bernilai tambah, dan bukan mengirim bahan baku ke luar negeri,” ujarnya.
Effendy mengingatkan pemerintah agar becermin dari pelanggaran kebijakan ekspor benih bening lobster pada periode 2020-2021. KKP wajib memastikan budidaya lobster yang digarap investor asing tidak berujung kamuflase demi mengejar izin ekspor benih. Perusahaan pemodal asing wajib memiliki target budidaya lobster dengan hasil menguntungkan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga merangsang investor lokal untuk meniru dan menggarap budidaya lobster.