logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Ekspor Benih Lobster...
Iklan

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Dinilai Minim Kajian

Ekspor benih bening lobster meningkatkan penerimaan negara. Namun, rencana itu dinilai tidak dilandasi kajian dan data.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Bahar (47), Ketua Kelompok Nelayan Bintang Fajar, menunjukkan salah satu lokasi keramba pengembangan lobster milik salah satu anggotanya di Desa Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019).
SAIFUL RIJAL YUNUS

Bahar (47), Ketua Kelompok Nelayan Bintang Fajar, menunjukkan salah satu lokasi keramba pengembangan lobster milik salah satu anggotanya di Desa Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dinilai terus dirugikan akibat penyelundupan benih bening lobster ke Vietnam yang ditaksir mencapai 600 juta benih per tahun atau senilai 1,2 miliar dollar AS per tahun. Rencana pemerintah melegalkan ekspor benih bening lobster, antara lain, untuk memetik manfaat nilai ekspor benih bagi penerimaan negara bukan pajak. Namun, kebijakan itu dinilai tidak didukung data riil stok benih.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, ekspor benih lobster dilarang.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000