logo Kompas.id
EkonomiUpah Minimum 2024 Tak Cukup...
Iklan

Upah Minimum 2024 Tak Cukup Signifikan

Kelompok pekerja memperkirakan standar upah minimum 2024 tidak cukup signifikan di tengah tingginya biaya hidup akibat dampak inflasi. Pekerjaan dengan upah layak sangat dibutuhkan oleh angkatan kerja.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Demonstran mengangkat poster berisi tuntutan mereka saat aksi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Ribuan peserta aksi yang terdiri dari organisasi-organisasi buruh melakukan aksi di Jalan MH Thamrin. Peserta aksi menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024. Mereka juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi ini menutup sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Demonstran mengangkat poster berisi tuntutan mereka saat aksi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Ribuan peserta aksi yang terdiri dari organisasi-organisasi buruh melakukan aksi di Jalan MH Thamrin. Peserta aksi menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024. Mereka juga meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi ini menutup sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan segera mengeluarkan regulasi terkait upah minimum. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran kelompok pekerja adalah kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak signifikan, sementara biaya kebutuhan hidup terus merangkak naik.

”Hasil pertumbuhan ekonomi (triwulan III-2023 oleh Badan Pusat Statistik) adalah salah satu variabel yang kami pakai dalam formula penyesuaian upah minimum. Kita tunggu saja. Dalam minggu ini ada kabar,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri saat ditanya kapan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disahkan, Senin (6/11/2023), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO, FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000