logo Kompas.id
OpiniKemelut Upah Minimum 2023
Iklan

Kemelut Upah Minimum 2023

Idealnya, penetapan upah tak hanya melihat situasi riil sekarang, tetapi juga kepentingan jangka lebih panjang, termasuk upah harus mencerminkan produktivitas pekerja.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13 hingga 20 persen.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13 hingga 20 persen.

Seperti mengemuka hampir setiap tahun pada tahun-tahun sebelumnya, kisruh terjadi lagi mengiringi penetapan upah minimum tahun 2023 oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 pada 16 November lalu menetapkan upah minimum (UM) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen. Lewat permenaker ini, gubernur di seluruh Indonesia paling lambat harus menetapkan UM provinsi 2023 masing-masing pada 28 November, disusul penetapan UM kabupaten/kota pada 7 Desember.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000