logo Kompas.id
EkonomiModus Pelanggaran Kapal...
Iklan

Modus Pelanggaran Kapal Diantisipasi

Pelanggaran kapal perikanan dengan beragam modus masih terus terjadi. Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah antisipasi pelanggaran menjelang pemberlakuan penangkapan ikan terukur.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Ilustrasi kapal nelayan
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Ilustrasi kapal nelayan

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya mengantisipasi beragam modus pelanggaran kapal penangkapan ikan menjelang berlakunya kebijakan penangkapan ikan terukur mulai tahun 2024. Penangkapan ikan ilegal tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) serta alih muatan ikan di tengah laut dinilai masih menempati posisi teratas pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda Adin Nurawaluddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/9/2023), mengemukakan, perikanan ilegal masih berlangsung di perairan Indonesia, baik yang dilakukan kapal asing maupun kapal dalam negeri. Saat ini, pelanggaran terindikasi lebih banyak dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000