logo Kompas.id
EkonomiPenangkapan Ikan Terukur Butuh...
Iklan

Penangkapan Ikan Terukur Butuh Pengawasan Ketat

Percontohan kebijakan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 dinilai memerlukan kesiapan pengawasan. Sebab, hingga kini, masih ditemukan praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah tangkap tersebut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Sejumlah kapal ikan eks asing tertahan di Teluk Ambon, Selasa (3/11/2015). Kapal-kapal tersebut tidak diizinkan berlayar setelah pemerintah mulai gencar melakukan pemberantasan <i>illegal fishing</i> sejak November 2014.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Sejumlah kapal ikan eks asing tertahan di Teluk Ambon, Selasa (3/11/2015). Kapal-kapal tersebut tidak diizinkan berlayar setelah pemerintah mulai gencar melakukan pemberantasan illegal fishing sejak November 2014.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan percontohan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 718 membutuhkan kesiapan pengawasan dan sinergi antarinstansi penegak hukum. WPP 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur merupakan wilayah produktif ikan sekaligus rawan praktik penangkapan ikan ilegal.

Penangkapan ikan terukur direncanakan diberlakukan pada enam zona pada 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dari jumlah itu, empat zona pada tujuh WPP diperuntukkan bagi zona industri melalui sistem kontrak penangkapan ikan, meliputi WPP 718, WPP 711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (Laut Sulawesi), dan WPP 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000