logo Kompas.id
EkonomiKuota Penangkapan Ikan Dimulai...
Iklan

Kuota Penangkapan Ikan Dimulai 2024

Kuota penangkapan ikan bagi kapal-kapal perikanan segera diberlakukan. Stok sumber daya ikan dan jumlah tangkapan ikan yang dibolehkan, serta kapasitas pelabuhan menjadi pertimbangan penetapan kuota.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Kapal nelayan
KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA

Kapal nelayan

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal perikanan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kuota tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas akan didistribusikan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, industri perikanan dalam negeri dan penanaman modal asing.

Pemberlakuan kuota penangkapan ikan merupakan tindak lanjut dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur pada 1 September 2023.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000