Survei oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menemukan masih ada sejumlah pekerja yang diupah sesuai besaran upah minimum kendati masa kerjanya sudah melewati satu tahun.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Para buruh pabrik alas kaki berbelanja makan siang dari pedagang kaki lima di luar pabrik di kawasan Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). Berdasarkan data yang dihimpun Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri, pemutusan hubungan kerja atau PHK yang sudah terjadi di industri telah mencapai 25.700 orang akibat turunnya permintaan.
JAKARTA, KOMPAS — Harga komponen kebutuhan hidup layak bagi pekerja cenderung meningkat. Sementara pada saat bersamaan, fenomena pemutusan hubungan kerja dan fleksibilitas hubungan kerja terus berlanjut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, sesuai hasil survei tim penelitian dan pengembangan (litbang) KSPI di 25 kabupaten/kota dalam dua bulan terakhir, harga sejumlah komponen dari 64 komponen hidup layak (KHL) pekerja rata-rata naik 12-16 persen. Komponen sewa rumah, terutama di daerah industri pertambangan, merupakan jenis komponen yang paling banyak mengalami kenaikan harga.
”Ada harga sewa rumah yang sebelumnya berkisar Rp 700.000, sekarang naik menjadi Rp 1 juta. Kami menduga, pemilik rumah kontrakan menaikkan harga sewa secara signifikan karena ingin menutup kerugian selama pandemi Covid-19,” ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/7/2023), di Jakarta. Jenis komponen KHL lain yang sesuai temuan survei naik, yaitu ongkos transportasi kerja yang rata-rata kenaikannya 30 persen.
Bagi warga yang bekerja di Jakarta, Said menilai bahwa kenaikan ongkos transportasi seperti itu memberatkan. Apalagi, sejumlah pekerja bertempat tinggal di kabupaten/kota penyangga Jakarta, seperti di Bogor, Depok, dan Tangerang. Keberadaan angkutan umum yang terintegrasi cenderung hanya ada di Jakarta.
Selanjutnya, biaya pendidikan anak termasuk jenis komponen KHL yang juga meningkat. Masih ada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun masih menerima upah minimum. Padahal, upah minimum seharusnya hanya diberikan kepada pekerja yang baru masuk dunia kerja.
”Temuan survei kami menunjukkan, masih ada 70 persen pekerja yang menerima upah minimum meskipun masa kerjanya sudah di atas satu tahun,” kata Said yang juga sebagai Presiden Partai Buruh.
Menyikapi temuan survei tersebut, menurut Said, perlu ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2024. Hingga sekarang, dia menyebut masih ada penolakan rumus penghitungan upah minimum yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU di kalangan serikat pekerja/buruh. KSPI menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang, gugatan memasuki sidang keempat.
”Kami tidak sepakat karena rumus baru penghitungan upah minimum memasukkan indeks tertentu. Apalagi, jika indeks tertentu dipatok menggunakan koefisien alfa di bawah 1 karena akan memicu disparitas nilai upah minimum. Kehidupan pekerja sekarang berat karena sejumlah komponen KHL naik,” tuturnya.
Selain harga komponen KHL naik, Said menyebut bahwa pekerja juga terbebani dengan masih terjadinya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), misalnya. Dia menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global tidak efektif. Beberapa perusahaan TPT berorientasi ekspor di Indonesia ditengarai tetap menerapkan PHK.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Kader dan simpatisan Partai Buruh aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2022). Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasi politiknya mengusung 10 tuntutan, antara lain penolakan terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Buruh juga menolak permasalahan upah minimum, pesangon, karyawan kontrak, jam kerja, tenaga asing hingga PHK. Massa aksi dari Jabodetabek tersebut selanjutnya konvoi untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional.
”Sejumlah anggota kami yang bekerja di sana terkena PHK. Permenaker No 5/2023 tidak efektif,” imbuh Said.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, saat dihubungi terpisah, menyampaikan pandangan serupa. KSPN juga memiliki anggota pekerja/buruh di pabrik TPT. PHK itu menyasar keseluruh perusahaan tekstil ekspor, dan lokal, solusi sementara yang ditawarkan Permenaker No 5/2023 hanya untuk perusahaan berorientasi ekspor. Problem industri TPT sekarang adalah tergerusnya pasar ekspor karena situasi ekonomi global dan pasar lokal yang dibanjiri produk-produk impor dengan harga murah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, saat dikonfirmasi, mengatakan, proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya terdapat rumus penghitungan upah minimum masih berlangsung. Saat ini, prosesnya masuk tahap serap aspirasi publik.
“Belum tahu kapan diketuk (revisi PP No 36/2021) karena proses harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Indah.