Perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa tengah berlangsung. Perundingan itu diperkirakan makin lama dan alot karena RI bakal membawa isu EUDR dalam perundingan itu.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau IEU-CEPA bakal semakin sarat kepentingan. Jika RI membahas isu Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi atau EUDR, perundingan perjanjian itu diperkirakan bakal kian alot dan rampung melebihi target final 2024.
Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Kamis (6/7/2023), mengatakan, Indonesia berkepentingan menyuarakan isu EUDR dalam negosiasi IEU-CEPA. Indonesia tidak berkeberatan jika karena pembahasan itu, perjanjian itu tidak kelar sesuai target pada 2024.
”Dalam pertemuan bersama kami dan perwakilan UE, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tidak masalah jika RI harus menunggu IEU-CEPA kelar tujuh tahun lagi,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Pemerintah Indonesia didukung sejumlah kalangan bakal membawa isu EUDR dalam negosiasi IEU-CEPA. Perundingan yang digulirkan sejak 18 Juli 2016 itu telah memasuki putaran ke-14. RI-UE telah menyepakati enam bab dari total 20 bab dan telah mencakup lebih dari 50 persen teks perjanjian. Perundingan selanjutnya akan digelar pada pertengahan Juli 2023.
Dalam pertemuan bersama dengan kami dan perwakilan UE, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tidak masalah jika RI harus menunggu IEU-CEPA kelar tujuh tahun lagi.
Terkait EUDR, pemerintah juga tengah mempertimbangkan menempuh jalur litigasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah juga berencana mengalihkan pasar minyak kelapa sawit mentah (CPO) beserta produk turunannya dari UE ke China dan sejumlah negara di Afrika.
Eddy berpendapat, Indonesia belum saatnya menempuh jalur litigasi atau penyelesaian sengketa dalam persidangan di WTO. Hal itu lantaran EUDR belum diimplementasikan secara penuh sejak diterbitkan pada 29 Juni 2023.
UE memberi waktu perusahaan besar dan kecil masing-masing selama 18 bulan dan 24 bulan untuk mematuhi berbagai macam persyaratan dalam EUDR. Jika jalur ligitasi ditempuh, belum ada bukti yang menunjukkan EUDR menghambat perdagangan.
”Pada tahap awal ini yang bisa dilakukan Indonesia adalah membuat opini hukum atas EUDR,” kata Eddy.
Selain itu, lanjut Eddy, RI juga bisa mulai memetakan pasar pengganti UE. GAPKI mendukung pemerintah yang berencana mengalihkan pasar CPO dan produk turunan dari UE ke China, dan sejumlah negara di Afrika.
Dalam lima tahun terakhir, volume ekspor CPO dan produk turunan RI ke UE terus menurun. Pada 2018, volume ekspor komoditas tersebut sebanyak 3,8 juta ton. Pada 2022, volume tersebut tersebut turun menjadi 2,2 juta ton.
Dalam Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Policy Brief ”IEU-CEPA: Potensi Manfaat, Tantangan dan Strategi”, peneliti Departemen Ekonomi CSIS Indonesia, Deni Friawan, mengungkap sejumlah masalah dan tantangan yang menghambat penyelesaian negosiasi IEU-CEPA. Hal itu juga termasuk tabrakan kepentingan yang dibawa setiap negara.
Menurut Deni, RI khawatir terhadap hambatan perdagangan yang dikenakan pada sejumlah produk ekspor andalan RI, termasuk CPO dan produk turunannya. Selain itu, RI juga bakal mempertanyakan terbatasnya akses yang diberikan UE atas produk pertanian, perikanan, dan industri.
Kebijakan UE, seperti ketentuan asal barang (rules of origin/ROO), aturan kesehatan hewan dan binatang (sanitary and phytosanitary/SPS), serta lisensi produk khusus membuat akses pasar bagi produk RI ke UE menjadi terbatas.
Di sisi lain, UE, lanjut Deni, khawatir terhadap pembatasan perdagangan yang diterapkan RI. UE meminta agar Indonesia melakukan liberalisasi dan perlindungan investasi asing secara penuh dan menyeluruh. RI dituntut menghapus pembatasan investasi, seperti batasan modal asing, volume transaksi, volume ekspor dan impor, jumlah cabang, pembatasan pemegang saham asing, dan persyaratan konten lokal.
UE juga meminta RI mengurangi persyaratan modal minimum untuk investasi asing dan memberikan akses yang lebih luas kepada pengadaan barang-barang publik untuk usaha kecil menengah (UKM). Baru-baru ini, UE juga tidak puas dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
”UE mengeklaim kebijakan RI itu melanggar arutan WTO dan menyengketakannya di WTO,” katanya.
Deni menilai, sejumlah permintaan UE itu berpotensi melanggar berbagai undang-undang dan regulasi lain di Indonesia. Hal itu termasuk peraturan tentang persyaratan konten lokal dan daftar negatif investasi Indonesia. Permintaan UE juga bertentangan dengan upaya RI melindungi UKM dan badan usaha milik negara.
Kendati begitu, apabila RI dan UE dapat merampungkan perundingan dengan baik, IEU-CEPA akan berdampak positif bagi kedua negara. Berdasarkan analisis dampak ekonomi IEU-CEPA yang digulirkan CSIS pada 2021, liberalisasi perdagangan dari perjanjian itu akan meningkatkan ekspor RI ke UE sebesar 57,76 persen.
Ekspor UE ke RI juga bakal meningkat sebesar 76,17 persen. Perjanjian itu juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi RI sebesar 0,19 persen dan UE 0,01 persen. Pendapatan kedua negara juga diperkirakan bertambah sebesar 2,8 miliar dollar AS untuk RI dan 2 miliar dollar AS untuk UE.
Dalam diskusi ”Mencari Titik Temu dalam Kerja Sama Ekonomi Strategis Indonesia dan Uni Eropa” di Jakarta, 4 Juli 2023, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, perundingan IEU-CEPA merupakan prioritas Indonesia sehingga harus segera diselesaikan. Perjanjian itu akan berdampak positif pada daya saing barang dan jasa RI karena memfasilitasi perdagangan serta mengeliminasi sejumlah hambatan tarif dan nontarif.
”Sejalan dengan itu, RI juga akan menyoroti perkembangan kebijakan Kesepakatan Hijau (Grean Deal) UE, termasuk deforestasi dan perdangan karbon. RI akan memastikan perjanjian tersebut tidak akan menghambat akses pasar produk-produk Indonesia ke UE,” katanya.
UE merupakan tujuan ekspor RI terbesar ketiga dan sumber impor terbesar RI keempat. Pada 2022, total perdagangan kedua negara mencapai 33 miliar dollar AS atau meningkat 13,97 persen secara tahunan. Di sektor investasi, UE merupakan investor utama ke-6 di Indonesia dengan investasi senilai 2,7 miliar dollar AS pada 2022.