logo Kompas.id
EkonomiRI Resmi Ajukan Banding...
Iklan

RI Resmi Ajukan Banding Sengketa Nikel ke WTO

RI resmi banding kasus sengketa nikel melawan UE ke Badan Banding WTO untuk mempertahankan hilirisasi nikel guna menopang industri baterai kendaraan listik. Bersamaan dengan itu, UE tengah merivisi regulasi baterai.

Oleh
Hendriyo Widi
· 4 menit baca
Aktivitas pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel yang dikelola PT Virtue Dragon Nickel Industry, anak perusahaan Jiangsu Delong Nickel Industry asal China di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (29/4/2019). Kapasitas produksi smelter tersebut mencapai 600.000-800.000 metrik ton <i>nickel pig iron </i>(NPI).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivitas pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel yang dikelola PT Virtue Dragon Nickel Industry, anak perusahaan Jiangsu Delong Nickel Industry asal China di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (29/4/2019). Kapasitas produksi smelter tersebut mencapai 600.000-800.000 metrik ton nickel pig iron (NPI).

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia resmi mengajukan banding atas kasus sengketa nikel melawan Uni Eropa ke Badan Banding Organisasi Perdagangan Dunia atau AB WTO. Indonesia menilai kesimpulan Badan Penyelesaian Sengketa WTO keliru dan meminta AB WTO mengkaji kembali dan membalikkan kesimpulan itu.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, RI resmi mengajukan banding ke AB WTO pada 8 Desember 2022. Dalam surat pengajuan banding itu, RI menilai kesimpulan panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO keliru.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000