Sebagian peritel mulai membatasi jumlah pembelian gula konsumsi. Alasannya demi menjaga ketersediaan barang. Hal itu ditempuh ketika pemerintah sedang menyusun ketentuan tentang harga acuan baru untuk gula.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J
Pantauan di salah satu gerai ritel di Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023), yang memasang pengumuman tertulis. Pengumuman itu menyatakan, pembelian gula pasir maksimal tiga bungkus per konsumen.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyusun acuan baru untuk menyikapi kenaikan harga gula di tingkat dunia. Sembari menunggu aturan mengenai harga acuan baru tersebut, sejumlah peritel membatasi pembelian gula di tingkat konsumen untuk menjaga ketersediaan barang.
Berdasarkan sata Panel Harga Badan Pangan Nasional (NFA) per Minggu (28/5/2023), rata-rata nasional harga gula konsumsi atau gula kristal putih di tingkat pedagang eceran mencapai Rp 14.490 per kilogram. Harga ini lebih tinggi dibandingkan awal Mei 2023 yang tercatat Rp 14.390 per kg dan rata-rata bulanan pada Januari 2023 yang tercatat Rp 14.340 per kg.
Pantauan di salah satu gerai ritel di Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023), terdapat pengumuman tertulis yang menyatakan pembelian gula pasir maksimal tiga bungkus per konsumen. Pengumuman itu dipasang di dekat tumpukan gula pasir kemasan 1 kg dan 500 gram. Harga pembelian GKP dalam kemasan 1 kg ialah Rp 13.500 per bungkus.
Anggota Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menilai, pantauan tersebut mencerminkan kesulitan peritel di tengah keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. ”Di sisi lain, industri (pengolahan) mesti menghadapi pergerakan nilai tukar rupiah, suku bunga, dan inflasi (yang memengaruhi harga produk akhir),” ujarnya saat dihubungi, Minggu.
Selain itu, katanya, harga gula konsumsi di luar ritel berada di atas acuan yang ditetapkan Rp 13.500 per kg. Pelaku usaha pun khawatir ada pihak yang membeli gula di ritel lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di luar ritel.
Menanggapi hasil pantauan tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi mengonfirmasi, pembatasan pembelian tersebut merupakan kebijakan setiap ritel. ”Mereka (peritel) menunggu penyesuaian harga dalam waktu dekat. Kalau mereka menjual dengan harga Rp 13.500 per kg, mereka perlu membatasi (pembelian di tingkat konsumen) agar stoknya awet sampai (saat terjadi) perubahan harga,” tuturnya saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
Saat ini, NFA sedang merumuskan penyesuaian harga acuan penjualan/pembelian gula konsumsi guna mengantisipasi tren kenaikan harga di pasar internasional lantaran turunnya pasokan gula dunia. Menghadapi situasi itu, Arief mengatakan, keseimbangan harga gula nasional di tingkat petani, pelaku industri, pedagang, dan konsumen menjadi prioritas.
Oleh sebab itu, NFA berkoordinasi dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Gabungan Pengusaha Tebu Indonesia, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, badan usaha milik negara dan daerah terkait, serta kementerian/lembaga terkait. Koordinasi itu salah satunya bertujuan meninjau neraca gula nasional.
Pantauan NFA, penurunan pasokan gula di dunia salah satunya disebabkan oleh perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brasil serta penurunan produksi di India dan Thailand. Sebelumnya, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) juga mencatat adanya penurunan produksi di China.
Buruh harian membongkar gula rafinasi yang didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).
Ketentuan tentang harga acuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan NFA Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, masih berlaku. Harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen ditetapkan Rp 11.500 per kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg, kecuali di Indonesia bagian timur yang ditetapkan Rp 14.500 per kg.
Lebih tinggi
Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Edy Putra Irawady pada awal Mei 2023 menyatakan, harga gula kristal mentah di pasar dunia menyentuh 25 sen dollar AS per kg. Sebelumnya, harganya berada di posisi 28 sen dollar AS per kg. Padahal, biasanya harga gula mentah 17-18 sen dollar AS per kg. Imbasnya, harga akhir gula kristal rafinasi (GKR) yang biasanya berkisar Rp 12.000 per kg naik menjadi lebih dari Rp 13.000 per kg.
Selain harga gula mentah yang sedang meningkat, dia menyebutkan, pelaku industri gula rafinasi menghadapi tantangan logistik berupa terbatasnya kapal angkut untuk pangan. Ongkos logistik pun naik 11-12 persen.
Saat ini, kata Edy, ketersediaan GKR cukup hingga Juni 2023. Agar pelaku usaha yang sudah berkontrak dengan harga lama dapat merealisasikan impornya, dia berharap situasi logistik di pasar tradisional dapat kembali normal. Pelaku industri juga mencari sumber gula impor baru selain Australia, Thailand, dan India, seperti Brasil dan Turki.
”Tahun ini sepertinya impor dari Brasil akan mendominansi. Sejumlah anggota asosiasi juga memiliki industri gula kristal mentah di Brasil. Namun, tarif (impor) dari Brasil lebih tinggi, yakni 10 persen, karena belum ada fasilitas perjanjian dagang,” tuturnya.