logo Kompas.id
EkonomiLibatkan Petani dalam...
Iklan

Libatkan Petani dalam Perumusan Pengadaan Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Kebijakan cadangan gula konsumsi dan minyak goreng, pemerintah sebaiknya tidak hanya berorientasi pada hilir atau harga di tingkat konsumen. Dampak pengadaan terhadap petani di hulu juga harus dipertimbangkan.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 4 menit baca
Petugas menyiapkan gula pasir dan minyak goreng untuk dijual dalam kegiatan operasi pasar barang kebutuhan pokok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (28/1/2023).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas menyiapkan gula pasir dan minyak goreng untuk dijual dalam kegiatan operasi pasar barang kebutuhan pokok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (28/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan regulasi mengenai cadangan gula konsumsi dan minyak goreng. Regulasi ini akan menjadi landasan dalam menentukan jumlah cadangan serta merumuskan aturan harga pembelian pemerintah. Petani berharap dilibatkan dalam kedua hal tersebut.

Pemerintah mengundangkan Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah sejak Jumat (17/3/2023). Regulasi yang disiarkan, Sabtu (25/3/2023), merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000