Pekerja Khawatirkan Kesejahteraannya Pascapenetapan UU Cipta Kerja
Apabila pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, Partai Buruh akan mengorganisasi mogok nasional sekitar Juli atau Agustus mendatang yang berjumlah sekitar 5 juta buruh.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·2 menit baca
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal (dua dari kanan) memaparkan enam tuntutan dalam Aksi Perayaan Hari Buruh Internasional 2023. Aksi itu diadakan di Air Mancur Thamrin atau persimpangan Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan Undang-Undang tentang Cipta Kerja justru menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja terhadap jaminan kesejahteraannya. Oleh sebab itu, serikat pekerja meminta pencabutan UU Cipta Kerja yang digadang-gadang pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan investasi.
Pencabutan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan salah satu tuntutan dalam Aksi Perayaan Hari Buruh Internasional 2023. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal memperkirakan, sebanyak 50.000 orang menjadi peserta aksi yang diadakan di Air Mancur Thamrin atau persimpangan Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Apabila pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, dia menyatakan, Partai Buruh akan mengorganisasi mogok nasional sekitar Juli atau Agustus mendatang. “Sebanyak 5 juta buruh yang bekerja di hampir 100.000 perusahaan di 38 provinsi akan berhenti produksi, supir dan (pengemudi) ojek online, serta buruh-buruh informal lainnya akan bergabung,” tuturnya dalam konferensi pers aksi buruh tersebut.
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Para buruh berkumpul dan berorasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia di kawasan bundaran air mancur Tamhrin, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Rosid (48), salah satu anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari Cibitung, Jawa Barat, menilai, jumlah uang yang diterima apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dalam UU Cipta Kerja merugikan tenaga kerja. “Saya puluhan tahun mengabdi pada perusahaan dan berperan dalam keuntungannya. Nilai yang minim akan mengganggu sumber keuangan saya saat hari tua nanti,” ujarnya saat ditemui di sela-sela aksi.
Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 4 menyatakan, uang penggantian hak yang wajib dibayarkan pengusaha saat terjadi PHK turut mencakup penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Namun, UU Cipta Kerja menghapus poin tersebut.
Selain itu, PHK berisiko lebih mudah terjadi. Pasal 151 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan menyatakan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akan tetapi, UU Cipta Kerja mengubahnya menjadi, dalam hal perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dapat dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Dengan membawa kain merah putih ukuran besar buruh dari berbagai daerah dan tergabung dalam beragam kelompok berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (1/5/2023). Sebelum berunjuk rasa di Kantor Gubernur, buruh dari berbagai daerah tersebut berkumpul dahulu di Bundaran Waru. Salah satu tuntutan mereka adalah tolak Omnibus Law. Selama berlangsungnya unjuk rasa jalan Pahlawan ditutup untuk umum. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)
Tak hanya mekanisme PHK, perekrutan tenaga kerja kontrak oleh pengusaha kerap terjadi setelah adanya UU Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi Trisnanti menyatakan, saat ini pelaku industri cenderung meminta pekerja pabrik mengundurkan diri lalu merekrut kembali sebagai tenaga kontrak dengan ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai UU Cipta Kerja yang lebih panjang dibandingkan UU Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan dan jaminan pada tenaga kerja kontrak masih minimal.
UU Ketenagakerjaan Pasal 59 mendefinisikan perjanjian kerja waktu tertentu dapat diselenggarakan untuk pekerjaan yang waktu penyelesaiannya paling lama tiga tahun. Adapun UU Cipta Kerja menghapus kata-kata ‘paling lama tiga tahun’.
Menurut Dian, UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang memosisikan tenaga kerja Indonesia memiliki daya tawar rendah demi menarik investasi yang dinilai pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM). Padahal, kesejahteraan SDM dapat meningkat seiring dengan penguatan jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja.
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2023 yang diperingati pada hari Senin, 1 Mei 2023, melalui video yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden. Dalam ucapannya, Kepala Negara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh dengan sebaik-baiknya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyatakan, peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momentum memperluas kesempatan kerja, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan buruh maupun pekerja, serta peningkatan produktivitas dan daya saing nasional. “Pemerintah berusaha mengundang investasi untuk menambah kesempatan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja serta mengurangi pengangguran,” ujarnya dalam video yang ditayangkan pada Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan secara hybrid, Senin (1/5/2023).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan, investasi pemerintah saat ini difokuskan pada hilirisasi. Harapannya, hilirisasi itu dapat membawa efek berganda pada ketenagakerjaan, termasuk meningkatkan jumlah lapangan kerja serta mentransformasi keterampilan SDM.
Padahal, berdasarkan angka yang diolah dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi, pada triwulan-I 2023, investasi sebanyak Rp 1 triliun dapat menyerap 1.170 tenaga kerja. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rasio pada triwulan-I 2019 yang mencapai 1.206 orang. Pemerintah juga mengakui, investasi yang terealisasi pada tiga bulan pertama tahun ini cenderung bersifat padat teknologi, bukan padat karya, karena untuk menunjang hilirisasi industri (Kompas, 29/4/2023).
Muhadjir menambahkan, pemerintah berupaya mencegah terjadinya PHK agar tidak menambah jumlah kemiskinan. Contohnya, kebijakan keleluasaan memotong upah pekerja maksimal sebesar 25 persen bagi pelaku industri berorientasi ekspor.
Dia berpendapat, pencegahan PHK penting lantaran mayoritas pekerja saat ini merupakan generasi roti lapis (sandwich) yang mesti membiayai orangtua serta pasangan dan anak-anak. Apabila terkena PHK, keluarga yang dibiayai tersebut turut jatuh dalam kemiskinan.