logo Kompas.id
EkonomiFreeport Belum Terima...
Iklan

Freeport Belum Terima Pemberitahuan Resmi Pemerintah

Di satu sisi, masih dibolehkannya ekspor bertentangan dengan UU No 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Namun, itu jadi dilema karena berdampak pada Freeport sendiri. Kini, 51 persen saham Freeport milik Indonesia

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau pembangunan konstruksi pabrik pengolahan tembaga atau smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jatim, Kamis (2/2/2023). Progres pekerjaan mencapai 51 persen.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau pembangunan konstruksi pabrik pengolahan tembaga atau smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jatim, Kamis (2/2/2023). Progres pekerjaan mencapai 51 persen.

JAKARTA, KOMPAS — PT Freeport Indonesia atau PTFI belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pemberian pelonggaran ekspor konsentrat tembaga. Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah memutuskan untuk merelaksasi larangan ekspor konsentrat tembaga meski undang-undang mengamanatkan mineral mentah tidak boleh diekspor per Juni 2023. Faktor pandemi Covid-19 menjadi alasan pemerintah memutuskan itu.

Saat dimintai tanggapan, Jumat (28/4/2023), Vice President Corporat Communications PTFI Katri Krisnati menyatakan, pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari Pemerintah perihal izin ekspor konsentrat tembaga. Apabila hal itu benar-benari diberikan, PTFI sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000