logo Kompas.id
EkonomiSoal Larangan Ekspor Mineral...
Iklan

Soal Larangan Ekspor Mineral Mentah, Kebijakan Pemerintah Harus Matang

Setelah dianggap berhasil menerapkannya pada nikel, pemerintah hendak melarang ekspor mineral lain, seperti bauksit yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo, kemudian akan dilanjutkan tembaga, pada 2023.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Terak tembaga (<i>copper slag</i>), limbah peleburan konsentrat tembaga yang berasal dari pasir silika. Pasir ini dapat dimanfaatkan kembali menjadi bahan pembuat semen.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Terak tembaga (copper slag), limbah peleburan konsentrat tembaga yang berasal dari pasir silika. Pasir ini dapat dimanfaatkan kembali menjadi bahan pembuat semen.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan larangan ekspor mineral, seperti bauksit dan tembaga, pada 2023 masih dibayangi belum rampungnya smelter yang tengah dibangun sehingga ada potensi penumpukan produksi tambang. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah mesti tepat dan matang serta terus mengawasi pembangunan ke depan agar tidak kembali molor.

Setelah dianggap berhasil menerapkannya pada nikel, pemerintah hendak melarang ekspor mineral lain, seperti bauksit yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo, kemudian akan dilanjutkan tembaga, pada 2023. Hal itu sejatinya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000