Daging Kerbau Impor Diedarkan Terbatas untuk Efektifkan Pengendalian Harga
Penyaluran daging kerbau impor dilakukan terbatas dan memperhatikan jumlah pasokan daging sapi dari produksi domestik. Harapannya, harga sapi hidup di tingkat peternak dalam negeri tak tertekan harga daging kerbau impor.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan peternak sapi berharap pemerintah benar-benar mendistribusikan daging kerbau impor secara terbatas. Harapannya, peredarannya tidak mengganggu pasar daging yang menjadi pangsa peternak sapi lokal. Distribusi daging impor secara terbatas juga diharapkan dapat mengendalikan harga daging di tingkat konsumen.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso saat bongkar muat daging kerbau beku impor asal India di Terminal Kontainer Priok Baru, Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023), menyatakan, distribusi secara terbatas, antara lain, ditempuh melalui pembatasan jumlah perusahaan dan mata rantai penjualan daging kerbau, daerah tujuan penyaluran, serta kewajiban menjual dalam kemasan ecer kepada konsumen.
Budi menyebutkan, dari 100.000 ton alokasi impor daging kerbau, Bulog telah merealisasikan 18.000 ton. Sebanyak 18.000 ton itu akan disalurkan ke 11 perusahaan yang sudah membayar uang muka 50 persen.
Setiap perusahaan mendapatkan jatah sesuai dengan kapasitas penyimpanan dingin masing-masing. Perusahaan-perusahaan itu juga telah menyetor daftar pedagang turunan (downline) kepada Bulog. ”Jumlah mata rantai hingga ke konsumen maksimal tiga (pelaku). Dengan demikian, harga di tingkat konsumen berkisar Rp 85.000-Rp 90.000 per kilogram,” katanya saat ditemui di sela-sela bongkar muat.
Kesepakatan dengan perusahaan itu, katanya, juga bertujuan mencegah kerugian bagi Bulog. Sebelumnya, Bulog pernah merugi karena harus menambah biaya penyimpanan di suhu dingin hingga Rp 700 miliar serta mengobral murah daging kerbau impor yang kualitasnya turun karena tidak laku. Selain itu, realisasi impor berikutnya juga akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Di sisi penjualan, dia meminta pedagang menjual daging tersebut kepada konsumen dalam bentuk kemasan kedap udara ukuran 1 kg, baik di ritel maupun pasar tradisional. Kemasan tersebut sudah memiliki label daging kerbau impor dan halal. Konsumen pun tak boleh membelinya secara borongan.
Dengan strategi penjualan itu, Budi berharap praktik pengoplosan atau penjualan daging kerbau impor dengan daging sapi dapat dicegah.
Daerah spesifik
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pada kesempatan yang sama menyatakan, distribusi terbatas daging kerbau impor itu bertujuan untuk mencegah kenaikan harga daging sapi yang berlebih. Oleh sebab itu, daging akan didistribusikan ke provinsi-provinsi dengan harga daging sapi jauh di atas acuan. Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022, harga acuan penjualan daging sapi di tingkat konsumen ditetapkan Rp 105.000-Rp 140.000 per kg.
Data Panel Harga Badan Pangan Nasional per Rabu (12/4/2023) menunjukkan, rata-rata nasional harga daging sapi di tingkat pedagang eceran mencapai Rp 135.140 per kg. Provinsi dengan harga daging sapi di atas acuan terdiri dari Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Papua.
Artinya, kata Isy, harga daging sapi secara nasional tergolong stabil. ”Provinsi-provinsi yang harga daging sapinya tinggi disebabkan oleh preferensi konsumen. Misalnya, konsumen lebih memilih daging segar ketimbang (daging) yang beku,” ujarnya.
Penyaluran daging kerbau impor dilakukan terbatas dan memperhatikan jumlah pasokan daging sapi dari produksi domestik. Strategi itu juga diharapkan tidak menekan harga sapi hidup di tingkat peternak dalam negeri. Secara keseluruhan, pemerintah juga memberikan alokasi impor 100.000 ton daging sapi beku dari Brasil sepanjang 2023 kepada badan usaha milik negara bidang pangan, yakni ID Food.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Nanang Purus Subendro berharap strategi distribusi terbatas daging kerbau impor tersebut benar-benar terealisasi. Apabila tidak, peternak sapi dalam negeri akan sulit bersaing. Sebab, harga jual daging sapi lokal Rp 130.000 per kg.
”Saat ini, harga sapi hidup di tingkat peternak stabil di angka Rp 48.000-Rp 53.000 per kg. Apabila terdapat kenaikan harga daging sapi, yang perlu dicek adalah peningkatan ongkos potong atau keuntungan yang diambil dalam proses pemotongan,” katanya saat dihubungi.Dalam menjual daging kerbau impor kepada konsumen, dia berpendapat, pedagang harus mencantumkan pemberitahuan ”Menjual Daging Kerbau” di kiosnya. Satuan Tugas Pangan wajib mengawasi penjualan tersebut serta menindak tegas pedagang yang mengoplos daging kerbau dengan sapi ataupun menjualnya dengan harga di atas ketentuan. Menurut dia, penegakan hukum dapat memberi efek jera pada pelaku praktik-praktik tersebut.