logo Kompas.id
EkonomiMasa Transisi UU PDP,...
Iklan

Masa Transisi UU PDP, Kepastian Hukum Tetap Diperlukan

Dua tahun masa transisi penerapan UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi semestinya tetap ada jaminan kepastian hukum atas penyalahgunaan data pribadi.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZLZW-t3zzB5m3B3FxV1roGiKyWE=/1024x1475/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F05%2F21%2F20210521-H01-DMS-data-pribadi-mumed_1621615961_png.png

JAKARTA, KOMPAS  —  Dua tahun masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi semestinya dipakai oleh pemerintah untuk komparasi regulasi. Sosialisasi isi undang-undang juga tetap dilakukan yang diikuti dengan konsistensi penegakan aturan. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Selasa (7/2/2023), di Jakarta, berpendapat, meski ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara eksplisit tidak mencabut regulasi lama sepanjang tidak bertentangan dengan UU PDP, Kemenkominfo seharusnya tetap melakukan komparasi hukum. Tujuannya agar ada sinkronisasi atas regulasi lama dengan substansi UU PDP.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000