Amankan Stok Domestik, Sebagian Hak Ekspor CPO Dibekukan Sementara
Sebagian hak ekspor CPO dan tiga produk turunan atas pemenuhan DMO akan didepositokan sementara untuk menjaga stabilitas stok dan harga minyak goreng di dalam negeri. Aksi ambil untung juga diantisipasi.
Oleh
Hendriyo Widi, BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng, termasuk Minyakita, menjelang dan selama periode Ramadhan-Lebaran 2023. Salah satu kebijakan yang digulirkan adalah membekukan sebagaian hak ekspor minyak kelapa sawit mentah dan sejumlah produk turunannya hingga 1 Mei 2023.
Hak ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan tiga produk turunan itu diperoleh eksportir setelah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO). Saat ini, rasio DMO CPO dan tiga produk turunan yang diterapkan pemerintah sebesar 1:6. Artinya, eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali lipat dari jumlah realisasi pemenuhan DMO.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/2/2023), mengatakan, dalam rapat koordinasi pemerintah bersama produsen minyak goreng, disepakati pasokan minyak goreng di dalam negeri ditingkatkan sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran. Pemerintah juga memutuskan mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini untuk sementara waktu.
”Para eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor atau mencairkan deposito tersebut secara bertahap per 1 Mei 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga minyak goreng tetap stabil,” kata Luhut melalui siaran pers di Jakarta.
Pemerintah juga memutuskan mendepositokan sebagaian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini untuk sementara waktu. Para eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda.
Sementara dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Luhut juga menyebutkan sejumlah penyebab kenaikan harga minyak goreng, termasuk Minyakita yang merupakan ”senjata” pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng. Pertama, terjadi pergeseran konsumsi minyak goreng. Masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih membeli Minyakita yang harga eceran tertinggi (HET)-nya dipatok Rp 14.000 per liter.
Minyakita merupakan minyak goreng kemasan yang bersumber dari pemenuhan DMO CPO dan tiga produk turunannya. Produk yang merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat itu diluncurkan Kementerian Perdagangan pada 6 Juli 2022 untuk meredam kenaikan harga minyak goreng.
Kedua, pasokan DMO minyak goreng berkurang, terutama untuk Minyakita. Tingginya hak ekspor menjadi disinsentif untuk memenuhi DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor. ”Selain kedua faktor itu, kenaikan harga minyak goreng juga terjadi akibat proses distribusi. Hal itu diindikasikan oleh adanya penumpukan stok dan pelanggaran terhadap penetapan HET,” ujar Luhut.
Kemendag menyebutkan, realisasi DMO bulanan untuk mencukupi kebutuhan akan Minyakita terus turun selama tiga bulan terakhir. Realisasi DMO pada November 2022 mencapai 100,94 persen dari target pemenuhan 300.000 ton per bulan. Kemudian pada Desember 2022 dan Januari 2023 realisasinya turun masing-masing menjadi 86,31 persen dan 71,81 persen.
Pada 30 Januari 2023, Badan Pangan Nasional dan Kemendag telah menaikkan DMO minyak goreng dari 300.000 ton menjadi 450.000 ton. Kebijakan itu berlaku selama Februari-Maret 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahkan menjanjikan Minyakita seharga Rp 14.000 per liter akan banyak tersedia di pasar dalam dua minggu ke depan.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga rata-rata nasional Minyakita per 6 Februari 2023 sudah tembus Rp 15.100 per liter. Harga tersebut naik 7,09 persen dari bulan lalu dan 7,86 persen dibandingkan pada awal Desember 2022. Pada awal Desember 2022, harga Minyakita masih sama dengan HET, yakni Rp 14.000 per liter.
Harga Minyakita tertinggi berada di Gorontalo yang mencapai Rp 20.000 per liter. Disusul Sulawesi Selatan Rp 16.733 per liter, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 16.333 per liter, Sulawesi Utara Rp 16.250 per liter, Sumatera Selatan Rp 16.000 per liter, serta Bengkulu dan Jawa Tengah Rp 15.833 per liter.
Pemerintah saat ini mengutamakan penjualan Minyakita ke pasar rakyat. Tujuannya agar masyarakat menengah ke bawah dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau.
Dalam kunjungan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Zulkifli mengatakan, pemerintah saat ini mengutamakan penjualan Minyakita ke pasar rakyat. ”Tujuannya agar masyarakat menengah ke bawah dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.
Kemendag juga melarang menjual Minyakita secara daring di laman-laman pemasaran. Pembeli Minyakita juga diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Langkah-langkah itu untuk mengantisipasi pembelian secara borongan dan aksi ambil untung atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.