logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Perlindungan Tekstil...
Iklan

Kebijakan Perlindungan Tekstil dan Produk Tekstil Domestik Diperpanjang

Perdagangan tekstil dan produk tekstil impor masih cukup masif di Indonesia. Pemerintah akan melanjutkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan dan antidumping TPT impor hingga 2023.

Oleh
Hendriyo Widi
· 5 menit baca
Kesibukan pekerja pabrik tekstil di Majalaya, Bandung, Jawa Barat. Hasil produksi tekstil setempat kini memasuki masa suram karena gempuran produk tekstil China.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kesibukan pekerja pabrik tekstil di Majalaya, Bandung, Jawa Barat. Hasil produksi tekstil setempat kini memasuki masa suram karena gempuran produk tekstil China.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memperpanjang kebijakan perlindungan industri tekstil dan produk tekstil domestik dari serbuan produk-produk impor hingga tahun depan. Kebijakan itu berupa pengamanan perdagangan atau safeguard dan antidumping melalui pengenaan bea masuk pengamanan perdagangan dan antidumping.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri, Minggu (30/10/2022), mengatakan, sejak 2019, pemerintah menggulirkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri. Kedua kebijakan yang berakhir pada November 2022 ini akan dilanjutkan hingga 2023.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000